AMPAR.ID – Adanya pengaduan oknum masyarakat terkait Pencemaran limbah Pabrik dan tidak adanya izin PT. PAL yang berada di Desa Sidomukti, Muaro Jambi ternyata tidak benar.
Menindak lanjuti aduan masyarakat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi Dan Provinsi Jambi kunjungi PT PAL mengecek langsung aduan masyarakat terkait tercemarnya Limbah.
Faktanya, ternyata setelah dicek ke lapangan secara fisik, aman terkendali dan tidak ada keresahan masyarakat terkait isu limbah tersebut.
Hal Senada di sampaikan oleh Roy Canda Saragih Direktur PT. MAyang Mangurai Jambi pada Realitajambi.com saat dihubungi melalui WhatsApp menjelaskan masyarakat sangat mendukung beroperasinya PT. PAL yang dijalankan Oleh Management PT. MMJ. Dan isu pencemaran limbah tersebut tidak mendasar.
“Masyarakat sangat mendukung beroperasinya PT. PAL yang dijalankan Oleh PT. MMJ dan isu tercemarnya limbah sudah di cek langsung oleh DLH Kabupaten dan Provinsi terbukti kondisi limbah masih aman sesuai standar,” jelas
Roy Canda Saragih Direktur PT. MMJ. Senin, 18 Juli 2022.
Roy Canda Saragih menceritakan kedatangan DLH Kabupaten dan Provinsi di PT PAL, “Pernyataan DLH awalnya menindaklanjuti Laporan Masyarakat terkait dugaan tidak adanya izin Limbah dan Adanya penyalahgunaan saluran pembuangan limbah yang merugikan masyarakat dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Sehingga tim DLH sudah membawa Plang Segel DLH dari jambi. Namun pihak DLH setelah melakukan investigasi dan penyelidikan langsung ke lapangan menyampaikan aduan tersebut tidak berdasar dan setelah dicek tidak terbukti,” kata Roy Canda Saragih
“Fakta di lapangan berbeda, dalam hal ini tidak ada masyarakat yang dirugikan dan tidak ada pencemaran sungai atau lingkungan karena aliran air cukup jernih secara kasat mata namun sample tetap dibawa untuk dilakukan uji laboratorium. Serta izin-izin yang di pertanyaan juga lengkap terpenuhi namun mungkin perlu penataan yang lebih rapi dan terstruktur terkait rambu-rambu peringatan limbah,” tutup Roy Canda Saragih.
(*/Red)
Diskusi tentang inipost