AMPAR.ID, JAMBI – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan pemangkasan anggaran belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar 35,5 persen. Ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto usai mengikuti Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jumat, sore (8/5).
Menurut Edi, hal tersebut merujuk pada SKB 2 Menteri, yaitu pemotongan anggaran sebesar 50 persen yang kemudian direvisi oleh Siaran Pers Kementerian Keuangan yang mentolerir pemotongan di angka 35 persen.
“Jadi ini instruksi Menteri, suka tidak suka harus kita turuti, jika tidak DAU kita akan dipotong 35 persen setiap bulan,” terang Edi.
Edi menambahkan, dari awal DPRD sangat komit dengan Realokasi ataupun Refocusing anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat. Ini diawali saat DPRD meminta Pemprov untuk mengalokasikan tambahan 200 Milyar untuk penanganan pandemic Covid-19 di provinsi Jambi.
“Jadi jangan sampai ada narasi DPRD menghambat, itu nggak benar, justru sejak awal DPRD mendorong pemprov untuk melakukan pemangkasan, selain itu instruksi pusat, kita juga butuh penanganan dampak Covid-19 secepatnya,” jelas ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini.
Bagaimana dengan anggaran DPRD sendiri ? Menurut Edi pada Rapat Banggar sore tadi, DPRD sudah mengalokasikan pemangkasan anggaran sebesar 35 persen.
“Merujuk pada siaran pers Kemenkeu, sekretariat DPRD sudah alokasikan pemotongan 35 persen, totalnya sekitar 23 Milyar, jika itu dibutuhkan kita siap, silahkan dipotong, walaupun kita berharap masih ada diskresi dan toleransi, karena ini terkait anggaran pengawasan kita,” jelas Edi.
Menurut Edi DPRD akan sulit melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik, jika anggaran sekretariat dewan dipotong sampai 35%. Namun, jika itu merupakan kebutuhan, DPRD sudah mengalokasikan.
Dalam Rapat Banggar bersama TAPD provinsi Jambi yang dipimpin oleh Burhanuddin Mahir tersebut, Ketua TAPD Sudirman menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemangkasan anggaran di tiap OPD sebesar 35,5 persen. Ini merujuk pada Siaran Pers Kementerian Keuangan RI tentang Pemantauan dan Evaluasi atas Realokasi dan Refocusing APBD untuk Penanganan Covid-19 di Daerah.
Namun, ada 7 OPD yang tidak dilakukan pemangkasan anggaran mencapai 35,5 persen, karena ada komponen anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan BLUD.
Diskusi tentang inipost