AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap dua orang kurir Narkotika jenis sabu jaringan antar Provinsi.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada 23 September 2023 lalu, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 7.039,331 gram.
Dua orang kurir Narkotika jenis sabu ini diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur, Simpang KM35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dua orang kurir Narkotika jenis sabu ini merupakan warga Aceh Utara yang berinisial RZ dan IS. Pengiriman Narkotika jenis sabu ini diduga dikendalikan oleh Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mengatakan, dalam proses pengantaran barang bukti narkotika jenis sabu, pelaku ini bertindak sebagai kurir dan diupah sebesar Rp 20 juta rupiah.
“Mereka diupah Rp 20 juta, dan baru diterima 10 juta. Kalau sudah selesai diberikan Rp 10 juta, tapi belum diberikan karena tertangkap,” katanya, Senin (2/10) kemarin
Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku, mereka mengaku melakukan hal ini yang kedua kalinya.
Dari hasil pengembangan, disebutkan dia, Narkotika jenis sabu ini berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Jambi.
“Hasil pengembangan sementara, Narkotika jenis sabu ini mau diedarkan di Jambi,” ujarnya.
Lebih lanjut, guna mengelabui petugas, pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam kap belakang mobil Toyota Innova yang dibawa dari Aceh. Dengan terpaksa, petugas pun membongkar kap mobil itu.
“Diduga yang mengendalikan pelaku ini berinisial M di Lapas Medan. Saat ini, kita masih mendalami keterlibatannya,” ungkapnya.
Apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 35.196 jiwa dan apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,300 maka total keseluruhan barang bukti tersebut senilai Rp 9,151 Miliar.
(Mhd/min)
Diskusi tentang inipost