AMPAR.IDÂ – Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura kota Jambi berhasil menangkap Empat pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi wilayah hukum polresta Jambi.
Pelaku akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Telanaipura, Dari keempat pelaku tersebut telah melakukan aksinya di 19 TKP yang ada di Kota Jambi dan sebanyak 9 unit sepeda motor yang diamankan dari tangan pelaku, ujar Kombespol Dover Christian.
Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian SIK, Senin (28/9) mengatakan kejadian bermula pada tanggal 17 Agustus 2020 pelaku atas nama Alex dan Riky melakukan aksinya di RT 13 Kelurahan Sipin Kota Jambi.
“berdasarkan hasil rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Telanaipura lansung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku an Alex di Kontrakannya yang beralamat di Lorong Kaca Piring Kelurahan Simpang VI Sipin, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi,”, kata Kapolresta Jambi, Senin, (28/9)
Dari hasil pengembangan unit Reskrim Polsek Telanaipura kembali mengamankan satu pelaku atas nama Riky (25) warga Bayung Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan dari kedua pelaku tersebut kembali diamankan dua pelaku lagi yang menjual hasil barang curian ke Sumatera Selatan atas nama Pelaku Herly (20) warga Kota Jambi dan Jeki Susanto (20) warga Provinsi Sumsel
Ditambahkan Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian SIK bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari keempat pelaku pencurian sepeda motor tersebut, bahwa mereka telah melakukan aksinya di 19 TKP.
“Untuk sepeda motor hasil curian tersebut di jual di Daerah Bayung Lincir Provinsi Sumatera Selatan,” katanya
Untuk para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan terhadap kendaraan bermotor (Curanmor) dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara.(af)
Diskusi tentang inipost