AMPAR. ID, BATANGHARI – Diduga gedung pembakaran milik PT Sabda Kreasi yang berdomisili di Kecamatan Muara Bulian telah berdiri sejak tahun 2002 dan juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .
Tak hanya itu, Gedung pembakaran tersebut juga diduga melanggar aturan Permen PUPR nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.
Seperti yang tertuang di pasal 6 ayat 2 menuliskan untuk wilayah sungai besar tidak bertanggul di luar wilayah perkotaan, jarak sempadan sungainya 100 M, dan untuk sungai kecil tidak bertanggul itu berjarak 50 M.
Dan untuk sungai Batanghari sendiri itu termasuk di dalam kategori sungai besar dan tidak bertanggul, terutama di wilayah domisili PT Sabda Kreasi yang letaknya diluar wilayah perkotaan.
Menurut informasi yang didapat media ini bangunan itu telah berdiri dari tahun 2002, maksud saya tidak mau menyalahi tapi kok selama ini tidak terawasi oleh pihak Dinas PU Kabupaten Batanghari.
” Kalau itu memang menyalahi aturan sempadan sungai seharusnya sudah di wanti-wanti oleh pihak Dinas PU” Kata Sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masih katanya, pihak PT memang tidak membuat izin atas bangunan tersebut dikarenakan bangunan itu hanya sebagai tempat pembakaran yang posisinya lebih dekat dengan sumber air.
“Memang ada tanggul hitam didekat bangunan tersebut, saya perkirakan bangunan itu tidak sampai 100m tapi kalau 50m lebih dari sempadan sungai” Sambungnya.
Narasumber juga menyampaikan apa yang dikatakan pihak perusahaan kepada dirinya bahwa bangunan ini hanya untuk pembakaran, sumber titik api, makanya dibangun disini agar dekat dengan sumber air.
” Akan tetapi Kalau memang mau dibongkar ya kami siap dibongkar bangunannya”, Sebut pihak perusahaan kepada Narasumber.
hingga berita ini diterbitkan media ini belum mendapatkan keterangan yang pasti dari dinas PU, dikarenakan Kabid ataupun Kasi Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR Batanghari tidak dapat ditemui dengan alasan selalu diluar kantor dan tidak bisa dihubungi melalui via telepon. (Tim)
Diskusi tentang inipost