AMPAR.ID, BENGKULUSELATAN – Tim Polsek Kota Manna berhasil mengamankan seorang pria N (38) diduga telah meresahkan dan menimbulkan potensi gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pria itu mengancam pelapor mengenai perebutan hak kepemilikan perkebunan sawit di Wilayah Hukum setempat.
Adanya laporan Poltak Pane, Warga Desa Mela’o tersebut langsung disikapi cepat oleh Kapolsek Kota Manna, melalui Kanit Reskrim, dan sejumlah anggota Polsek Kota Manna langsung mendatangi lokasi di gang salak kelurahan Ibul, Kecamatan kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Terlapor awalnya sempat menghadang dan mengancam petugas dengan sajam dan akhirnya terlapor N (38) berhasil diamankan dan dibawah ke Polsek Kota Manna, Terlapor setelah di Introgasi oleh anggota berbelit- belit dan omongan ngelantur
Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto Melalui Unit reskrim Polsek Kota Manna, Polres Bengkulu Selatan mengatakan.
“Diarahkan untuk berobat jalan dan perawatan intensif dari dinas Sosial dikarnakan mengingat pelaku berdasarkan pengamatan memang terganggu jiwanya. pelaku telah dibawa pulang oleh keluarganya,” ujarnya
Kronologis kejadian, kata Kapolsek, Pada hari kamis 05 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Pelapor Poltak Pane berada dikebun miliknya untuk memanen sawit, kemudian didatangi oleh terlapor N yang merupakan kakak ipar kandung pelapor Poltak Pane sendiri.
“kemudian terlapor N menghalangi panen tersebut dengan membawa senjata jenis (parang) mengejar Poltak pane dan atas perbuatan tersebut Poltak terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Manna,” jelasnya.
(nto)
Diskusi tentang inipost