AMPAR.ID, JAMBI – Randa Saputra (19) warga Tamat Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam putih BH 4782 PN.
Pelaku penggelapan ini ditangkap oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan tim Satreskrim Polres Kerinci.
Pelaku penggelapan ini diamankan pada hari Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Ibul, RT04, Kelurahan Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi hanya membantu Tim Opsnal Reskrim Kerinci untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Saat ini, diguda pelaku penggelapan sepeda motor dibawa ke Polres Kerinci untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (1/9).
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penggelapan, disampaikan dia, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Kerinci melakukan koordinasi terhadap diduga pelaku penggelapan sepeda motor.
“Mendapati informasi, diduga pelaku bersembunyi di Desa Ibul, tim langsung bergerak menuju ke lokasi,” sebutnya.
Setibanya di lokasi, disebutkan dia, memang benar adanya bahwa diduga pelaku penggelapan sepeda motor ini bersembunyi di rumah bapak tirinya.
“Iya, diduga pelaku bersembunyi di rumah bapak tirinya di Desa Ibul, Kelurahan Sungai Rotan, RT04, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi,” sebutnya.
Saat dilakukan interogasi, dikatakan, diduga pelaku mengakui akan perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
“Diduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ungkapnya.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost