AMPAR.ID, JAMBI – Salah satu sales berinisial EA (39) warga RT29, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Jelutung.
Dirinya yang sebagai sales telah menggelapkan uang PT Shukaku yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.
Sales tersebut ditangkap pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kasus ini sendiri diketahui pada hari Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di PT Shukaku. Ketika itu, salah satu admin melaporkan hasil tagihan konsumen.
Ternyata, setelah direkap ada kekurangan pembayaran tagihan pembelian barang penjualan di PT Shukaku Cabang Jambi terdapat kekurangan pembayaran tagihan pembelian barang dari beberapa toko atau konsumen PT Shukaku.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap faktur yang menjadi area penagih dari sales tersebut yang mana ada beberapa toko yang belum membayar tagihan pembelian barang kepada PT Shukaku.
“Mengetahui itu, yang mana pelapor memanggil sales itu dan kemudian sales itu mengakui toko- toko telah melakukan pembayaran terhadapnya. Namun yang itu tidak disetorkan melainkan untuk kebutuhan pribadinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi, Kamis (5/9/2024).
Atas kejadian tersebut, PT Shukaku mengalami kerugian sebesar Rp 99.553.129. Lantas, langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Jelutung untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pada akhirnya, pelaku berhasil kita amankan di kediamannya,” sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 41 faktur penjualan barang PT Shukaku dari 27 toko, 33 surat jalan penjualan barang PT Shukaku, 1 lembar surat pernyataan, 1 lembar surat keterangan kerja, dan 1 lembar slip gaji.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KHUPidana atas kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost