AMPAR.ID, Jambi – Proses sengketa SD Negeri 212 Kota Jambi telah disepakati oleh kedua belah pihak melalui proses Sidang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi, yang persidangannya telah dimulai sejak 22 Agustus 2024 lalu, Jumat (6/9/2024).
Sidang Konsinyasi adalah proses persidangan yang mengatur penitipan sejumlah uang ganti rugi dalam perkara perdata yang dititipkan Instansi yang memerlukan tanah kepada Pengadilan untuk penyalurannya.
Proses pembayaran ganti rugi sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambi yang sedang dalam proses Persidangan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi memasuki babak akhir.
Hakim Suwarjo dalam penetapannya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp. 1.788.000.000 kepada Termohon setelah selesai proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 MĀ² oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Usai pembacaan penetapan hakim itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Gempa Alwaljon mewakili Pemerintah Kota Jambi sebagai Pemohon merasa puas dan menyampaikan apresiasinya atas penetapan itu. Menurutnya penetapan Hakim itu telah memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, kami merasa puas dengan penetapan ini. Hakim telah mempertimbangkan bukti yang telah diajukan keduabelah pihak di muka persidangan dan penetapan ini juga telah memberikan kepastian hukum berkenaan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut,” katanya.
(Meli)
Diskusi tentang inipost