AMPAR.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi musnahkan sabu- sabu seberat 53,29 gram bernilai Rp 50- 60 juta, Kamis (5/9/2024).
Sabu- sabu yang dimusnahkan itu berada dari dua kasus yang diungkap oleh BNNP Jambi pada bulan Juli dan Agustus 2024.
Dalam pemusnahan sabu- sabu itu juga, BNNP Jambi menghadirkan tiga orang tersangka dan saat ini berada di dalam tahanan.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, sebagian kecil dari barang bukti sabu- sabu yang dimusnahkan, sekitar 1,29 gram akan disimpan untuk keperluan pengadilan dan BPOM dan sisanya dimusnahkan.
“Dari total barang bukti yang kami miliki, sebanyak 52 gram telah dimusnahkan. Sementara sisanya akan digunakan dalam proses hukum di pengadilan,” jelasnya.
Pemusnahan narkoba ini, disampaikan dia, bagian dari prosedur rutin yang dilakukan BNNP setiap dua hingga tiga bulan setelah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan dan pengadilan.
“Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan final dari pengadilan dan kejaksaan, sebagai bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di Jambi,” sebutnya.
Selain itu, kata dia, upaya pemberantasan narkoba di Jambi akan terus diperkuat melalui kerjasama antar lembaga untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami semua sepakat untuk menekan peredaran narkoba dan menjadikan Jambi sebagai provinsi yang bebas narkoba,” ungkapnya.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost