AMPAR.ID, JAMBI – Tiga orang pria di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Senin (27/5/2024).
Mereka bernama Ridho Riski (24), Ade Saputra (33), Muhammad Alfarizi (19). Ketiganya warga Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.
Ternyata, mereka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing yaitu Riski pemilik narkotika jenis sabu, Alfarizi sebagai kurir, dan Ade pemilik kebun sawit yang digunakan Riski sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, awalnya Minggu (26/5/2024) anggota Bid Berantas melakukan penyelidikan terkait adanya laporan tentang dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah itu.
“Hasilnya, diketahui ada aktivitas diduga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu,” ujarnya, Minggu (2/6/2024).
Kemudian, pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan kegiatan RPE (Raid Planning Execution) oleh tim Bid Berantas BNNP Jambi. Lalu, diketahui bahwa diduy pelaku Riski dan teman-temannya sedang berada di basecamp di dalam kebun sawit.
“Saat dilakukan RPE, pelaku mencoba melarikan diri. Tapi petugas berhasil menangkap pelaku,” sebutnya.
Lebih lanjut, tim Bid Berantas BNNP Jambi menggeledah basecamp tersebut yang ada di kebun sawit. Alhasil, didapati 16 paket kecil plastik klip bening dan 1 klip paket sedang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah diinterogasi, didapati peran mereka masing-masing. Mereka berserta barang bukti dibawa ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut,” sebutnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 16 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu, 1 paket klip plastik sedang yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu dengan total bruto sabu 4 gram.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost