• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kepastian Hukum Perda Anggaran

2024-06-02
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Kapolda Buka Rakernis dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jambi

Opini: Kemanfaatan Hukum Didapat dari Kepastian Hukum

Kemanfaatan Hukum Vs Kemanfaatan PLN

Hukum Perizinan di Pusaran Politik dan Kekuasaan

AMPAR.ID, JAMBI – Interpretasi frasa roboh pada bangunan Mall Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muaro Jambi secara filosofis sebenarnya yang roboh bukanlah gedung tersebut akan tetapi cara berpikir oknum berkompeten dan bertanggungjawab atas penggunaan keuangan rakyat.

Pemikiran yang disinyalir mengalami cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran dalam menterjemahkan hak dan kewenangan serta kewajiban kepatuhan peraturan perundang-undangan dari berbagai aspek ataupun perspektif hukum, sekalipun hanya sebuah Peraturan Daerah (Perda) tetap merupakan instrument dan termasuk dalam hierarki hukum.

Merubah akumulasi anggaran pada sebuah Peraturan Daerah itu bukan persoalan sederhana akan tetapi masalah serius menyangkut kehormatan wakil rakyat yang telah menetapkan anggaran tersebut merupakan sebuah instrument hukum.

Secara yuridis normative berdasarkan fiksi hukum; semua orang dianggap tahu hukum atau mengerti hukum (presumptio iures de iure) perbuatan tersebut patut diduga kuat untuk diyakini merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), serta adanya pelecehan atas hak dan kewenangan anggota DPR sebagai wakil rakyat.

Artinya disana tidak lagi terjadi adanya kesesuaian antara pikiran dengan obyek (Adaequatio intellectus et rei).

Garis besarnya tidak lagi ada keharmonisan birokrasi antara eksekutif dengan legislative dalam pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban pemerintahan sebagai pelaksana konsep negara kesejahteraan (welfare state).

Seharusnya sebagai wakil rakyat anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi bawa persoalan ini ke ranah hukum, tokh tidak ada dalih ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pejabat politis tidak boleh atau tidak dapat melakukan langkah-langkah hukum.

Sebagai pemegang hak controlling legislative berhak mengajukan permintaan audit investigasi kepada Auditor Negara, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas semua persoalan menyangkut robohnya cara berpikir oknum berkompeten atas persoalan tersebut.

Sembilana diatas dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau „rules and procedures‟ (regels), artinya jika kebijakan pemerintah menyangkut Hak Guna Usaha pihak yang bertikai dengan masyarakat peserta transmigrasi dimaksud tidak menjadi embrio utama konplik lahan yang terjadi.

Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di dalam negara hukum yang sesuai dengan azaz dan norma serta kaidah hukum perizinan serta sesuai dengan azaz dan norma serta kaidah hukum pertanahan, atau perizinan dan pemberian alas hak atas tanah yang disinyalir dijadikan tempat sejuk dan nyaman pendirian panggung budaya koruptif.

HGU dan beserta segala macam perizinan sebagai turutannya yang diberikan oleh oknum yang tidak terindikasi melacurkan diri dan jabatan serta memahami amanat konstitusional sebagaimana ketentuan pada Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Apalagi ketentuan peralihan undang-undang tersebut sebagaimana pada Pasal 39 Undang–Undang yang dimaksud menegaskan bahwa: berlakunya Undang-Undang dimaksud selama tidak bertentangan dengan ketentuan pada Undang-Undang yang terbaru (15/97) tidak membuat tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1972.

Pemerintah yang menggunakan satu bahasa pengabdian yang sama dengan tidak menterjemahkan hak dan kewenangan yang bersifat multy tafsir atau tidak menggunakan bahasa yang bersifat ambigu menyangkut tentang hak dan kewenangan untuk membicarakan kebenaran dengan tanpa mempergunakan dalih pembenaran sebagai dalil.

Kebenaran yang terlahir dari pemikiran atau cara berpikir yang tidak terkontaminasi dengan virus pemikiran yang mengalami cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran, yaitu pikiran yang bebas merdeka dari segala bentuk intimidasi dan intervensi segala bentuk kekuasaan.

Kemerdekaan Pemerintah yang mampu berpikir secara konstitusional dengan tetap berlandaskan AUPB, atau penyelenggaraan negara yang tidak menggambarkan adanya suatu penerapan ataupun pelaksanaan pemerintah berada dibawah kekuasaan oligarki dengan paham kekuasaan dengan kekayaannya (plutokrasi).

Tanpa AUPB maka konsep dan program serta idiologi negara kesejahtetaan (welfare state) tidak akan pernah terwujud dan hanya sebagai slogan usang tanpa roh kekuasaan hukum sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri. Pemerintah saja terkesan masih terjajah apalagi rakyat atau masyarakat tentunya akan tetap menjadi budak-budak kolonialisme.

(Oleh: Jamhuri- Direktur Eksekutif LSM)

Kata kunci: anggaranhukumkapasitasperdana
Berita sebelumnya

Desakan Ganti Sofyan Ali Direspon Waketum PKB Gus Jazil: Segara Ditangani

Berita selanjutnya

Resepsi Putra Gubernur Jambi Pakai Adat ‘Ulo Anta’ Dihadiri 5.500 Undangan

Berita Terkait

Kapolda Buka Rakernis dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jambi

2024-06-05
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Opini: Kemanfaatan Hukum Didapat dari Kepastian Hukum

2024-01-27
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kemanfaatan Hukum Vs Kemanfaatan PLN

2024-01-27
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Hukum Perizinan di Pusaran Politik dan Kekuasaan

2023-11-10
Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari/ FOTO: fDN/ AMPAR

Dewan Soroti Serapan Anggaran Kabupaten Sarolangun Rendah

2023-07-05
Ilustrsi Palu hakim/ dok. euan@atlasseo.co.uk

Apa Perbedaan Hukum di Indonesia dengan Hukum di Negara Asia Tenggara Lainnya?

2023-05-12
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan/ (Foto: Dok.Pribadi)

Anggaran dan Janji Merubah Nasib

2022-10-26

Kuasa Hukum: Kajari Tanjabtim Jangan Menegakkan Hukum Dengan Opini!

2021-10-31

Lapor Pak Kapolda! Oknum Polisi di Polres Kerinci Bacok Karyawan BUMN, Kasus Sudah 2 Tahun Nihil Proses

2021-10-31
Suasana saat kejari tanjab timur geledah kantor KPU/ ist

Wadidaw! Terkuak dalam Sidang, Jaksa Tak Bawa Saksi Saat Geledah Kantor KPU Tanjabtim

2021-10-28
Berita selanjutnya
Resepsi Putra Gubernur Jambi Pakai Adat 'Ulo Anta' Dihadiri 5.500 Undangan  /Foto:teguh

Resepsi Putra Gubernur Jambi Pakai Adat 'Ulo Anta' Dihadiri 5.500 Undangan

PPDB Zonasi, Kadisdik Syamsurizal: Mempermudah Masyarakat

Pengurus KONI Tanjab Barat Periode 2024-2028 Resmi Dikukuhkan/ Foto: Sur

Pengurus KONI Tanjab Barat Periode 2024-2028 Resmi Dikukuhkan

Faisol Riza ditunjuk DPP PKB gantikan Sofyan Ali Pimpin DPW PKB Jambi/ Foto: Istimewa

Ketua DPW PKB Jambi Sofyan Ali Dipecat DPP, ini Penggantinya

Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto:Ampar

Mengurai Gurita Mafia Pertanahan
Program Transmigrasi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.