• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Opini: Kemanfaatan Hukum Didapat dari Kepastian Hukum

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

27/01/2024
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

PostTweetSend
Dibaca 88

AMPAR.ID – Menyikapi penjelasan yang disampaikan oleh Manager PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi sebagaimana yang dilansir oleh Aksi Post.com edisi 25 Januari 2024 yang memberikan penjelasan dengan argumentasi menggunakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan sebagai dalil.

Penjelasan tersebut menunjukan adanya indikasi pemaksaan kehendak personal terhadap pihak dan/atau seseorang dan/atau orang lain dengan tanpa memperhatikan langkah-langkah dan/atau upaya penegakan hukum yang dimulai dari pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban yang sesuai dengan azaz dan norma atau kaidah hukum yang berlaku.

Pihak Manager UP3 PT. PLN (Persero) Jambi hanya membaca sebagian kecil dari regulasi yang berlaku hingga yang bersangkutan terkesan mengabaikan amanat konstitusional yang berlaku menyangkut tentang peranan dan fungsi serta tujuan dari negara mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Penjelasan yang sama sekali tidak menunjukan bahwa keberadaan Undang-Undang tersebut (30/2009) akan memberikan kemanfaatan hukum yang terlahir dari kepastian hukum sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum.
Dimana yang bersangkutan sepertinya tidak memperhatikan dengan cermat amanat ayat (2) dari Pasal 27 undang-undang yang dimaksud dengan kalimat yang memberikan penekanan pada aspek penegakan hukum dengan narasi dan/atau diksi pada kalimat: “Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus melaksanakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Penjelasan yang disampaikan tersebut terkesan sama sekali tidak memperhatikan bahwa obyek pada Pasal 27 Undang-Undang Ketengalistrikan tersebut adalah tentang hak penguasaan atas tanah sesuai dengan azaz dan norma ataupun kaidah Hukum Pertanahan yang secara otomatis erat hubungannya dengan hak-hak setiap warga negara atas tanah sebagaimana yang telah dijamin oleh negara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat pada Pasal 16 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Normativenya baik secara inplisit maupun secara eksplisit ketentuan Pasal 27 ayat (1) yang dimaksud memberikan isyarat hukum bahwa pemberian hak penggunaan ataupun pemanfaatan tanah kepada atau ataupun perolehan hak atas tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenga listrik (PLN) dapat terjadi setelah dengan adanya pelaksanaan azaz causalitas, antara para pihak yang telah memiliki hubungan perikatan sesuai dengan azaz dan norma atau kaidah hukum yang berlaku.

Bacajuga

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Produks Vs Legitimasi Kekuasaan Atonomi Daerah 

Aupb Demokarasi Absurd

Dimana secara yuridis hak penguasaan tanah berarti ada hak dalam penguasaan itu yang diatur oleh hukum ada kewenangan menguasai secara fisik yang berada dalam aspek privat dan hak penguasaan dalam aspek publiknya sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 juncto pasal 2 UUPA bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Seharusnya penjelasan yang bersangkutan dilakukan dengan menggunakan prinsip berpikir yang baik dan benar yaitu “Perhatikan, Pikirkan dan Simpulkan” dan semua itu tidak dilakukan dengan hanya berpatokan pada satu ayat dalam suatu pasal dari sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam setiap tindakan ataupun perbuatan tidak menimbulkan kesan merupakan suatu tindakan yang berpotensi merugikan orang lain, apalagi sampai dengan memproduksi akibat hukum.

Mengingat negara ini adalah negara hukum (recht staat), kami sarankan sebaiknya oknum Manager yang dimaksud lebih intens membangunan komunikasi dengan pihak legal officer PLN atau lebih banyak berdiskusi dengan tujuan belajar kepada pihak-pihak yang mengerti hukum agar benar-benar mengerti tentang hak dan kewajiban sehingga tidak hanya sebatas memahami hak dan kewenangan yang melekat erat pada kedudukan dan jabatan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan itu sendiri telah diatur tentang hak-hak penguasaan atas tanah yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka (14), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Ketenagalistrikan dimaksud, dimana baik sebagian maupun secara keseluruhan amanat pasal-pasal tersebut mengedepankan tentang hak-hak penguasaan atas tanah dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Selain daripada itu seharusnya pihak Manager dimaksud juga memperhatikan fakta lapangan sebagaimana pada tempat gardu tersebut berada, menyangkut tentang jarak aman antara tiang gardu PLN dengan bangunan rumah yang dimaksud, apakah telah sesuai dengan ketentuan menyangkut tentang upaya menghindari potensi-potensi bahaya kelistrikan sehingga dengan begitu dapat menghindarkan masyarakat dari bahaya kebakaran bahkan hingga kematian antara lain tentang jarak aman antara atap, balkon dan dinding rumah dengan tiang dan/atau gardu listrik PLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apalagi keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan sama sekali tidak memberikan penjelasan tentang dasar hukum dari perhitungan penetapan nilai nominal pengenaan tarif biaya beban yang harus dibayarkan oleh pihak pemilik rumah tersebut yang mencapai nilai nominal sebesar Rp. 39.627.698 (Tiga Puluh Sembilan Juuta Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) tersebut, apakah merupakan peraturan perusahaan (rule of company), atau peraturan apa?.

Jika dasarnya adalah peraturan perusahaan, maka tolong jelaskan peraturan perusahaan yang mana dan bagaimana legalitas dari penggunaan peraturan tersebut. Pada point ini kami menilai bahwa pemikiran oknum Manager UP3 PT. PLN (Persero) Jambi tersebut lebih didominasi oleh sikap egosentris yang hanya memikirkan tentang pendapatan dengan tanpa sama sekali mengedepankan fakta dan dasar hukum dari sebuah tindakan serta mengabaikan hak azazi dan status sosial seseorang dan/atau orang lain ataupun masyarakat sebagai warga negara.

(min)

Kata kunci: hukumJamhuriPT PLN
Berita sebelumnya

Rombongan Umroh dr Maulana Tiba di Jambi dengan Selamat

Berita selanjutnya

Peduli Santri, Wagub Jambi: Pemprov Telah Siapkan dan Jalankan Program Jambi Agamis

Berita Terkait

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

09/03/2026
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28/01/2026
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Produks Vs Legitimasi Kekuasaan Atonomi Daerah 

22/05/2025
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

20/05/2025
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

14/05/2025
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kesepakatan Menaklukan dan Menngabaikan Surat Tuhan 

17/02/2025
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kebijakan Terjepit Diantara Dua Kepentingan

29/01/2025
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto:Ampar

 Penomena Panorama Kemanfaatan Tanah 

08/09/2024
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kekerasan Bukan Jaminan Kehormatan

08/09/2024

Kapolda Buka Rakernis dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jambi

05/06/2024
Berita selanjutnya
Peduli Santri, Wagub Jambi: Pemprov Telah Siapkan dan Jalankan Program Jambi Agamis/ (foto: Alan/ampar)

Peduli Santri, Wagub Jambi: Pemprov Telah Siapkan dan Jalankan Program Jambi Agamis

Kadispora Bengkulu Dukung Penuh Event Drag Bike dan Drag Race/ (foto: dky/ampar)

Kadispora Bengkulu Dukung Penuh Event Drag Bike dan Drag Race

Iron Sahroni Ketua KPU Provinsi Jambi/ (Foto: nda/Ampar)

Ketua KPU Iron Sahroni Pastikan Perlakuan Sama Terhadap 1.841 Warga SAD Masuk DPT

Mukernas PKP, Al Haris: Kerukunan Masyarakat Nagari Paninggahan Luar Biasa/ (foto: Nda/Ampar)

Mukernas PKP, Al Haris: Kerukunan Masyarakat Nagari Paninggahan Luar Biasa

Menko Perekonomian Airlangga Salurkan Bantuan Pemerintah Berupa Beras ke 204.458 Warga Jambi/ (Foto: Nda/Ampar)

Gubernur Dampingi Menko Perekonomian Airlangga Salurkan Bantuan Pemerintah Berupa Beras ke 204.458 Warga Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.