• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Mengurai Gurita Mafia Pertanahan
Program Transmigrasi

03/06/2024
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto:Ampar

Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto:Ampar

PostTweetSend
Dibaca 173

AMPAR.ID, JAMBI – Secara normative yuridis Campur Tangan Pemerintah dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) dimana pemerintah dibebani dengan kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan umum (bestuurszorg), yang untuk itu kepada pemerintah diberikan kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoienis) dalam segala lapangan kehidupan masyarakat.

Konsep termasuk sebagai salah satu implementasi daripada amanat konstitusional sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya pemerintah dituntut untuk bertindak aktif ditengah dinamika kehidupan masyarakat.

Setiap bentuk campur tangan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari asas legalitas, yang menjadi sendi utama negara hukum, yang secara normative yuridis menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara.

Mengingat bahwa berdasarkan pengertian literal frasa “kesejahteraan umum” yang dapat diartikan obyek daripada konsep tersebut adalah warga negara artinya secara yuridis normative konsep tersebut menjadikan kesejahteraan setiap warga negara menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mewujudkannya.

Pengertian umum pada kata tersebut dikaitkan persamaan hak dan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law) serta hubungannya dengan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berarti tanggungjawab pemerintah tersebut secara konstitusional juga berlaku bagi setiap masyarakat petani peserta transmigrasi di trans Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Masyarakat yang selama ± 15 (Lima Belas) tahun menunggu kepastian hukum dari status hukum pertanahan yang dilaksanakan oleh pihak berkompeten pada bidangnya atau sebagai leading sector untuk mewujudkan amanat konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD’45.

Bacajuga

Peta Negara, Sertifikat Sah, Tapi Ko Pendi Jadi Tersangka: Saat Hukum Tak Lagi Berdiri di Atas Fakta

 Penomena Panorama Kemanfaatan Tanah 

Bupati Fadhil Arief Serahkan Sirtifikat Tanah Program PTSL ke Warga Batin XXIV

Lahan Redistribusi Seluas 1500 Hektare untuk Siapa, Warga Geruduk ATR/BPN Jambi

Kepastian hukum yang tidak sekedar menjadikan penerapan konsep negara kesejahteraan (welfare state) hanya sebagai suatu isapan jempol belaka, akan tetapi menghendaki suatu penerapan konsep-konsep penyelenggaraan negara yang memiliki roh-roh penegakan hukum (law enforcement).

Roh penegakan yang berada pada tangan pemerintah yang mempunyai nilai-nilai penggunaan hak gugat pemerintah demi melaksanakan amanat konstitusional sebagaimana diatas. Apalagi program transmigrasi sejak ± 52 yang lalu telah memiliki payung berupa Undang-Undang Nomor 3 tahun 1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi.
Merujuk pada pengertian konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana diatas dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau „rules and procedures‟ (regels), artinya jika kebijakan pemerintah menyangkut Hak Guna Usaha pihak yang bertikai dengan masyarakat peserta transmigrasi dimaksud tidak menjadi embrio utama konplik lahan yang terjadi.

Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di dalam negara hukum yang sesuai dengan azaz dan norma serta kaidah hukum perizinan serta sesuai dengan azaz dan norma serta kaidah hukum pertanahan, atau perizinan dan pemberian alas hak atas tanah yang disinyalir dijadikan tempat sejuk dan nyaman pendirian panggung budaya koruptif.

HGU dan beserta segala macam perizinan sebagai turutannya yang diberikan oleh oknum yang tidak terindikasi melacurkan diri dan jabatan serta memahami amanat konstitusional sebagaimana ketentuan pada Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Apalagi ketentuan peralihan undang-undang tersebut sebagaimana pada Pasal 39 Undang–Undang yang dimaksud menegaskan bahwa: berlakunya Undang-Undang dimaksud selama tidak bertentangan dengan ketentuan pada Undang-Undang yang terbaru (15/97) tidak membuat tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1972.

Pemerintah yang menggunakan satu bahasa pengabdian yang sama dengan tidak menterjemahkan hak dan kewenangan yang bersifat multy tafsir atau tidak menggunakan bahasa yang bersifat ambigu menyangkut tentang hak dan kewenangan untuk membicarakan kebenaran dengan tanpa mempergunakan dalih pembenaran sebagai dalil.

Kebenaran yang terlahir dari pemikiran atau cara berpikir yang tidak terkontaminasi dengan virus pemikiran yang mengalami cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran, yaitu pikiran yang bebas merdeka dari segala bentuk intimidasi dan intervensi segala bentuk kekuasaan.

Kemerdekaan Pemerintah yang mampu berpikir secara konstitusional dengan tetap berlandaskan AUPB, atau penyelenggaraan negara yang tidak menggambarkan adanya suatu penerapan ataupun pelaksanaan pemerintah berada dibawah kekuasaan oligarki dengan paham kekuasaan dengan kekayaannya (plutokrasi).

Tanpa AUPB maka konsep dan program serta idiologi negara kesejahtetaan (welfare state) tidak akan pernah terwujud dan hanya sebagai slogan usang tanpa roh kekuasaan hukum sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.

Pemerintah saja terkesan masih terjajah apalagi rakyat atau masyarakat tentunya akan tetap menjadi budak-budak kolonialisme.

(Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan)

Kata kunci: Mafiatanah
Berita sebelumnya

Ketua DPW PKB Jambi Sofyan Ali Dipecat DPP, ini Penggantinya

Berita selanjutnya

Pj Bupati Merangin Serahkan 1.312 SK PPPK 2023 Secara Simbolis

Berita Terkait

Peta Negara, Sertifikat Sah, Tapi Ko Pendi Jadi Tersangka: Saat Hukum Tak Lagi Berdiri di Atas Fakta

14/07/2025
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto:Ampar

 Penomena Panorama Kemanfaatan Tanah 

08/09/2024
Bupati Fadhil Arief Serahkan Sirtifikat Tanah Program PTSL ke Warga Batin XXIV/ Foto: dedi/ampar

Bupati Fadhil Arief Serahkan Sirtifikat Tanah Program PTSL ke Warga Batin XXIV

09/03/2024

Lahan Redistribusi Seluas 1500 Hektare untuk Siapa, Warga Geruduk ATR/BPN Jambi

20/07/2022
Foto: Istimewa

Waspada! Ini Penyebab Mafia Tanah Bisa Berbuat Ulah, Jangan Sampai Ada Celah

21/07/2021
Berita selanjutnya
Pj Bupati Merangin Serahkan 1.312 SK PPPK 2023 Seacra Simbolis/ Foto: Teguh

Pj Bupati Merangin Serahkan 1.312 SK PPPK 2023 Secara Simbolis

Al Haris Resmikan Toko TPID di Pasar Siulak Kerinci, Upaya Kendalikan Harga Pangan/ Foto: Ampar

Al Haris Resmikan Toko TPID di Pasar Siulak Kerinci, Upaya Kendalikan Harga Pangan

Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani/ Foto: ampar

Program Dumisake: Langkah Progresif Pemerintah Provinsi Jambi dalam Kesehatan Masyarakat

Kaca Jendela Kantor Gubernur Jambi Pecah Terkena Lemparan Batu demo yang dilakukan sopir batubara Senin, 22 Januari 2024 lalu/ (Foto: Melli/Ampar)

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka ARS Pengerusakan Fasilitas Kantor Gubernur ke Jaksa

Pj Bupati Bachril Bakri Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024/ Foto: Fdn/ampar

Pj Bupati Bachril Bakri Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.