• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Waspada! Ini Penyebab Mafia Tanah Bisa Berbuat Ulah, Jangan Sampai Ada Celah

21/07/2021
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

PostTweetSend
Dibaca 131

AMPAR.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah.

BPN menyebut ulah mafia tanah di Indonesia hingga kini masih sangat meresahkan. Tak sedikit kerugian materi dirasakan oleh masyarakat yang menjadi korban. Berbagai macam modus operandi mafia tanah banyak dilakukan.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN Daniel Adityajaya mengungkapkan faktor terjadinya mafia tanah dapat disebabkan beberapa hal.

Dia membeberkan beberapa di antaranya adalah tanah tidak dapat diperbaharui, lahan memiliki nilai ekonomis yang tinggi, serta sangat dibutuhkan masyarakat.

“Hal tersebut memunculkan satu keinginan untuk menguasai yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara melanggar hukum,” beber Daniel seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Rabu (21/7/2021).

Menurut dia, banyak teknik beroperasi yang dipakai oleh pelaku mafia tanah, salah satunya adalah pemalsuan dokumen (alas hak).

Bacajuga

Gawat, Satgas PKH Patok Lahan Petani di Sungai Bahar 

Mafia Tanah, Polisi Menahan 2 Honorer ATR/BPN Bungo; Segera di Limpahkan ke Jaksa

Maklumat Polda Jambi Soal Larangan Membakar Hutan dan Lahan; Ingat Hukuman Berat Menanti

Mengurai Gurita Mafia Pertanahan
Program Transmigrasi

Selain itu, pendudukan legal/tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

“Salah satu contoh kasus yang terjadi dalam praktik mafia tanah yaitu dengan memprovokasi masyarakat, petani atau penggarap untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku. Serta kasus pemalsuan dokumen terkait tanah seperti Eigendom, Girik, Surat Keterangan Tanah, SK Redistribusi Tanah, serta tanda tangan Surat Ukur,” katanya.

Daniel Adityajaya menjelaskan jika mafia tanah tidak jauh dari masalah sengketa dan konflik.

Namun, mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan biasanya dilakukan oleh sekelompok orang secara terencana, rapi, dan sistematis.

“Jika para pelaku tidak memiliki cara yang terencana, rapi, dan sistematis, maka tidak mungkin bisa masuk ke dalam kategori mafia sehingga ini diperlukan keahlian tersendiri. Maka Kementerian ATR/BPN melakukan penanganan yang serius dalam memberantas mafia tanah tersebut,” tuturnya.

Dalam menyikapi permasalahan yang terjadi terkait mafia tanah tersebut, Kementerian ATR/BPN mengambil tindakan cepat dengan melakukan kerja sama dengan lembaga hukum terkait. Selain itu, Kementerian juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah dalam upaya untuk menumpas mafia tanah yang ada di Indonesia.

Menurutnya, hal itu menjadi concern utama bagi Kementerian ATR/BPN.

“Dimulai dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri di tahun 2017 dan nanti akan dilakukan juga MoU dengan Kejaksaan Agung yang secara umum bekerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang serta hingga kini diperkuat dengan terbentuknya satgas mafia tanah,” ujar Daniel Adityajaya.(*)

Sumber: jpnn.com

Kata kunci: BPNHGUkriminalitasLahanMafiamafia tanahPolemikPolemik Lahan
Berita sebelumnya

Pemerintah Ubah Nama Jadi PPKM Level 4, Berikut Syarat Perjalanan dan Berkendara Terbaru!

Berita selanjutnya

Arab Saudi Berhasil Menyelenggarakan Haji 2021 Tanpa Ada Jamaah Yang Terinfeksi COVID-19

Berita Terkait

Gawat, Satgas PKH Patok Lahan Petani di Sungai Bahar 

23/07/2025
Ilustrasi mafai tanah (Istimewa)

Mafia Tanah, Polisi Menahan 2 Honorer ATR/BPN Bungo; Segera di Limpahkan ke Jaksa

03/09/2024
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution/ foto/mhd/ampar

Maklumat Polda Jambi Soal Larangan Membakar Hutan dan Lahan; Ingat Hukuman Berat Menanti

27/07/2024
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto:Ampar

Mengurai Gurita Mafia Pertanahan
Program Transmigrasi

03/06/2024
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Ivan Wirata/ Foto: Aln-Ampar

Kriminalitas di Kalangan Mahasiswa, DPRD Jambi Minta Kampus Inventarisasi Mahasiswa

06/05/2024
Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/11). Foto: Puspen TNI

Panglima TNI Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Selesaikan Sengketa 48 Hektare Tanah Milik TNI

09/11/2023
Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan/ Foto: dok.hadi

Tumpas Praktik Mafia Tanah, PT. EWF dan Mantan Kades Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

12/07/2023

PNBP dan BPHTB yang Tercecer

14/10/2022

Lahan Redistribusi Seluas 1500 Hektare untuk Siapa, Warga Geruduk ATR/BPN Jambi

20/07/2022
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/ AMPAR

Soal Mafia Tanah, DPR RI Sentil ATR/BPN Jambi

05/07/2022
Berita selanjutnya
Ilustrasi Masjidil Haram di Mekkah. (Wikimedia Commons/Prof. Mortel)

Arab Saudi Berhasil Menyelenggarakan Haji 2021 Tanpa Ada Jamaah Yang Terinfeksi COVID-19

Bupati Masnah ikuti Apel Siaga Karhutla Bersama Kapolda Jambi

YouTubers Jambi Bob Bee Builder, Relakan Hotel Miliknya Dijadikan Tempat Isolasi Covid-19 Gratis!

Idul Adha 1442 H, Bank 9 Jambi Berkurban 42 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing

Gubernur Jambi Apresiasi OJK Tanggulangi Corona

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.