• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Pemerintah Ubah Nama Jadi PPKM Level 4, Berikut Syarat Perjalanan dan Berkendara Terbaru!

2021-07-21
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021. Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021. Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Pemerintah memutuskan perpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang. Dengan nama yang kini berubah menjadi PPKM Level 4. Bagaimana aturan berkendara, berpergian, dan perjalanan domestik dalam kondisi ini?

Mengutip dari laman Halloriau. Perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021), aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7/2021).

Untuk penetapan level masing-masing wilayah, mengacu pada kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sebagai contoh, saat ini di Jakarta saat ini wilayah yang berada di PPKM Level 4 adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, KotaAdministrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Terkait kebutuhan melakukan perjalanan baik dalam kota maupun antarkota, tidak ada perubahan jika dibandingkan dengan periode PPKM Darurat. Perjalanan darat (termasuk bus dan mobil pribadi, serta motor), laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya. Demikian dikutip dari CNBC Indonesia.

Syarat Perjalanan di Periode PPKM Level 4 dikutip dari detik.

Bacajuga

Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Jambi Konsultasi ke Kemendagri

Al Haris Cuti Kampanye, Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi

Tanjabtim Dipuji Mendagri RI; Paling Berkualitas Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Jambi

HPN 2024, Mendagri Dorong Insan Pers Menjaga Kebebasan Pers di Era Revolusi Media

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*)

Kata kunci: CoronaCovid-19Intruksi MendagriMendagripandemi covid-19PPKMPPKM Darurat
Berita sebelumnya

Idul Adha 1442 H, Venezar Group Sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Untuk Dibagikan Pada Warga RT 40 Alam Barajo

Berita selanjutnya

Waspada! Ini Penyebab Mafia Tanah Bisa Berbuat Ulah, Jangan Sampai Ada Celah

Berita Terkait

Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Jambi Konsultasi ke Kemendagri

2025-01-10

Al Haris Cuti Kampanye, Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi

2024-09-23
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri./Foto/Puspen Kemendagri

Tanjabtim Dipuji Mendagri RI; Paling Berkualitas Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Jambi

2024-07-31
Hari Pers Nasional 2024, di Candi Bentar Hall, Ancol Jakarta, Senin (19/02/2024).
 / (Foto: nda/Ampar)

HPN 2024, Mendagri Dorong Insan Pers Menjaga Kebebasan Pers di Era Revolusi Media

2024-02-19
Zoom Metting Bersama Mendagri, Pj Bupati Mukti: IPH Merangin Turun Sigbifikan Minus 1,54/ (foto: Teguh, Kominfo)

Zoom Meeting Bersama Mendagri, Pj Bupati Mukti: IPH Merangin Turun Sigbifikan Minus 1,54

2024-02-05
Pj Bupati Merangin Sampaikan Laporan Kinerja Triwulan I ke Inspektorat Jenderal Kemendagri RI/ (Foto: Teguh)

Pj Bupati Merangin Sampaikan Laporan Kinerja Triwulan I ke Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

2023-12-28
Pj Bupati Merangin H Mukti Said, saat mengdengar kan arahan dari mendagri/ Foto: Teguh

Soal Netralitas ASN, Pj Bupati Ikuti Pengarahan Mendagri Dalam Rangka Menghadapi Tahun Politik 2024

2023-11-17
Gubernur Jambi Al Haris melantik Mukti Said menjadi Penjabat (Pj) Bupati Merangin, berlangsung di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (22/09/2023) pagi./ (Foto: Nda/Ampar

Gubernur Jambi Lantik Mukti Said jadi Pj Bupati Merangin

2023-09-22

Pj Bupati Merangin Dilantik Besok

2023-09-21
Gubernur Jambi Al Haris diwawancara awak media di gedung DPRD provinsi Jambi. Foto: Juanda/Ampar

Al Haris Buka Suara Soal Pj Bupati Merangin dan Pj Walikota Jambi, Baca Disini

2023-08-22
Berita selanjutnya
Foto: Istimewa

Waspada! Ini Penyebab Mafia Tanah Bisa Berbuat Ulah, Jangan Sampai Ada Celah

Ilustrasi Masjidil Haram di Mekkah. (Wikimedia Commons/Prof. Mortel)

Arab Saudi Berhasil Menyelenggarakan Haji 2021 Tanpa Ada Jamaah Yang Terinfeksi COVID-19

Bupati Masnah ikuti Apel Siaga Karhutla Bersama Kapolda Jambi

YouTubers Jambi Bob Bee Builder, Relakan Hotel Miliknya Dijadikan Tempat Isolasi Covid-19 Gratis!

Idul Adha 1442 H, Bank 9 Jambi Berkurban 42 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.