AMPAR.ID, Jakarta – Dugaan praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh PT. Erasakti Wira Forestama (EWF), dan Mantan Kepala Desa, diwilayah Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinnsi Jambi resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara ke Satgas Mafia Tanah dan Bareskrim Mabes Porli pada, Selasa (11/07/23).
Diketahui sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi DPP LSM menggelar aksi unjuk rasa di Depan Mabes Polri .
Dalam orasinya Orator Aksi Hadi Prabowo mendesak Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah, untuk segera memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanudin Mahir, dan Direktur Utama PT. Erasakti Wira Forestama.
Panggil dan periksa Kepala BPN Kabupaten Muaro Jambi, Camat Kumpeh Ulu, Mantan Kepala Desa Saken untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi dan dimintai pertanggung jawaban atas konflik yang terjadi.
Mendesak mabes polri untuk menindak lanjuti laporan atas apa yang kami laporkan dan informasi yang kami sampaikan, jelas Dugaan Mafia Tanah yang diduga dilakukan Oleh PT. Eraskati Wira Forestama tidak mungki dilakukan tersendiri, pasti banyak melibatkan instansi dan sejumlah pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Ini kejahatan lintas sektoral.
Miris! Box Culvert Jalan Pesantren Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan jangan Menunggu Jatuh Korban
Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan menjelaskan, ada dua point materi laporan yang menguatkan dugaan praktek mafia tanah diantaranya :
1. Dugaan Kriminalisasi pihak PT. EWF menggunakan tangan sejumlah oknum masyarakat Sakean, dengan cara adu domba dan tangan Aparat Kepolisian untuk membungkam perjuangan masyarakat (Petani) yang memperjuang hak mereka yang berasal dari desa sakean.
2. Dugaan perambahan kawasan hutan, perusakan hutan, dan aktifitas perkebunan kelapa sawit seluas 135 Hektar, di dalam kawasan hutan produksi diwilayah Sungai Betara, Desa Merbau, Kec. Mendara ulu kabupaten Tanjung Jabung Timur.
BACA JUGA:
Icon Sarolangun Jembatan Beatrix Kondisinya Memperihatinkan, Warga: Buat Malu Tuan Rumah MTQ
Dugaan kriminalisasi, intimasi, dan diskriminasi terhadap orang – orang yang dianggap vocal ini, Kata Hadi Prabowo, bukan kali pertama dilakukan oleh PT. Erawira Sakti Forestama, dulu mantan kepala desa Rukam juga pernah difitnah dilaporkan oleh pihak PT. Erasakti Wira Forestama sebagai dalang pembakaran alat, dan menggelapkan fee uang penjualan kayu, ditahan dan dipenjara namun mantan Kepala Desa Rukam dibebaskan karena tuduhan mereka tidak bisa dibuktikan.
Hingga berita ini tayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan dan juga mantan kades seperti yang disebutkan diatas.
(rlis/min)
Diskusi tentang inipost