• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Apa Perbedaan Hukum di Indonesia dengan Hukum di Negara Asia Tenggara Lainnya?

12/05/2023
Ilustrsi Palu hakim/ dok. euan@atlasseo.co.uk

Ilustrsi Palu hakim/ dok. euan@atlasseo.co.uk

PostTweetSend
Dibaca 158

AMPAR.ID – Indonesia adalah negara dengan landasan hukum yang ketat. Seluruh hukum di Indonesia diatur dalam Undang-undang yang senantiasa mendapat pembaruan setiap waktunya. Tingkat hukum tertinggi di Indonesia adalah Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yang berisi ketentuan-ketentuan dasar tentang negara, pemerintahan, dan hak-hak warga negara Indonesia. UUD 1945 menempati posisi yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia karena merupakan landasan hukum bagi pembuatan hukum dan peraturan di Indonesia.

Seluruh peraturan perundang-undangan dan tindakan pemerintah di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Selain itu, dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, UUD 1945 juga memiliki tingkat yang lebih tinggi daripada undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Oleh karena itu, UUD 1945 dapat berfungsi sebagai tingkat hukum tertinggi di Indonesia.

Namun, pernahkah Anda penasaran bagaimana penegakan hukum di negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, atau Brunei Darussalam? Mengapa Singapura membiarkan Kasino beroperasi secara legal sedangkan di Indonesia tidak? Apakah terdapat hal yang membedakan beberapa hal tersebut? Berikut adalah beberapa perbedaan yang mendasar mengenai sistem hukum di Indonesia dan juga negara lain di Asia Tenggara lainnya.

Sistem Hukum

Sistem Hukum di Indonesia menggunakan sistem hybrid atau campuran dari hukum Adat, Barat dan Islam. Oleh karena itu, hukum di Indonesia tidak menganut satu model hukum tertentu melainkan lebih memilih untuk mencampurkannya karena alasan yang cukup rumit dan kompleks.

Hal ini karena dalam sejarahnya, hukum Indonesia pada mulanya merupakan hukum-hukum adat dalam setiap daerah. Namun, ketika Belanda menjajah Indonesia, mereka mengganti sistem hukum di Indonesia menjadi hukum barat. Seiring berjalannya waktu, sistem hukum Indonesia menggunakan model hybrid atau campuran untuk menyesuaikan kebutuhan dan nilai-nilai dalam masyarakat Indonesia.

Bacajuga

Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat You Only Need One untuk Ramadan yang Lebih Baik dan Tetap Nyambung

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Indonesia–Australia Perkuat Kemitraan Strategis: Dari Ketahanan Pangan, Hilirisasi Mineral, hingga Pendidikan

Presiden Prabowo Sapa Diaspora Indonesia di Brussel dalam Suasana Hangat dan Penuh Harapan

Model hukum seperti ini memiliki banyak keuntungan seperti mampu menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat yang beragam, baik dari segi budaya maupun geografis. Selain itu, sistem hukum hybrid juga dapat memperluas cakupan hukum yang berlaku di Indonesia.

Namun, kelemahan dari sistem hukum hybrid adalah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena terkadang terdapat konflik antara hukum adat dan hukum modern, serta sulitnya menentukan prioritas dan keabsahan dari masing-masing sistem hukum.

Sedangkan dalam negara Asia Tenggara lainnya menggunakan model civil law atau hukum kontinental. Model hukum ini banyak terinspirasi dari negara-negara di Eropa. Sistem hukum ini berlandaskan pada hukum tertulis yang tersusun dalam bentuk kode atau undang-undang melalui badan legislatif. Hukum kontinental menekankan pada prinsip kepastian hukum dan penggunaan preseden (yurisprudensi) yang terbatas, sehingga putusan pengadilan berdasarkan pada interpretasi hukum tertulis.

Sistem hukum kontinental lebih menekankan pada penerapan hukum yang konsisten dan berlaku umum, sehingga terdapat beberapa keunggulan seperti kesetaraan hukum dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Namun, kelemahan dari sistem hukum kontinental adalah kurangnya fleksibilitas dalam menangani kasus-kasus hukum unik atau kompleks yang tidak tercakup dalam undang-undang yang ada.
Pemidanaan Hukuman Mati

Untuk hukuman mati sendiri, Indonesia masih menggunakan hukuman mati bagi terpidana yang memenuhi sebuah persyaratan hukum tertentu. Hal ini berbeda dengan beberapa negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina. Mereka tidak menjalankan hukuman terpidana mati. Hal ini pun menjadi sorotan dan kecaman dari berbagai pihak internasional karena hukuman mati sendiri pada dasarnya melanggar Hak Asasi Manusia.

Namun, hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang tepat untuk menekan perilaku kejahatan dan memberikan hukuman setimpal atas pembunuhan berencana. Sayangnya hal ini memicu kontroversi karena komnas HAM secara terbuka mengecam undang-undang ini dan berharap pemerintah melakukan penghapusan terhadap aturan ini.

Banyak orang yang menentang hukuman mati karena mereka merasa bahwa tidak ada manusia yang berhak mengambil nyawa orang lain, bahkan jika orang itu telah melakukan kejahatan yang sangat kejam. Banyak pendukung hak asasi manusia juga percaya bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia yang mendasar.

Beberapa ahli hukum dan aktivis hak asasi manusia juga mengkritik hukuman mati karena dianggap tidak adil dan tidak konsisten dalam pelaksanaannya di Indonesia. Beberapa kasus hukuman mati dianggap tidak adil dan terdapat kecurangan dalam pengadilan.

Ada juga argumen bahwa hukuman mati tidak dapat menjamin bahwa tidak ada kesalahan dalam penerapan hukuman tersebut. Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan hukuman mati, seperti penahanan terhadap orang yang tidak bersalah.

Namun, bagaimanapun hukuman mati di Indonesia merupakan aturan yang wajib ditaati oleh semua Warga Negara Indonesia terlepas dari apa pun alasannya.

Kebijakan Penanganan Narkoba

Narkoba adalah narkotika dan obat-obatan terlarang. Peredarannya sangat ilegal di Indonesia dengan hukuman mati jika memenuhi persyaratan pengedar. Pemerintah membuat undang-undang yang sangat ketat dengan hukuman yang berat bagi siapa pun yang mengedarkan dan menggunakannya.

Hal ini berbanding terbalik dengan negara-negara di sekitar kita seperti Thailand dan Malaysia yang telah mengumumkan penanganan kasus narkoba dengan hukum yang lebih liberal dan tidak ketat. Tidak ada hukuman mati bagi mereka yang mengedarkan narkoba namun tetap terjerat dengan pasal lain. Namun, selain Indonesia masih ada negara lain yang sangat ketat mengenai penanganan Narkoba ini seperti Filipina karena alasan yang sama. Narkoba merusak fungsi otak dan menghilangkan kesadaran dan sangat berbahaya dan berisiko untuk melakukan tindak kriminal yang berat.

Kesimpulan

Ada beberapa hal yang membedakan hukum di Indonesia dengan hukum di Asia Tenggara. Namun, tentu saja semuanya mengacu pada kondisi masyarakat, geografis dan sejarah penegakan hukum di masing-masing negara. Tentu saja kita harus melihat seluruh aspek secara menyeluruh. Pemerintah Indonesia pun selalu berusaha memberikan peraturan yang dapat mencakup kepentingan dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

(min/min)

 

Kata kunci: asiacategoryhukumIndonesia
Berita sebelumnya

Pj Bupati Sarolangun Lepas Jalan Santai Semarakkan Hardiknas

Berita selanjutnya

Ombudsman Jambi Gelar Halal Bi Halal dengan Kanti dan Insan Pers

Berita Terkait

Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat You Only Need One untuk Ramadan yang Lebih Baik dan Tetap Nyambung

12/03/2026
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

09/03/2026

Indonesia–Australia Perkuat Kemitraan Strategis: Dari Ketahanan Pangan, Hilirisasi Mineral, hingga Pendidikan

06/02/2026
Presiden Prabowo Sapa Diaspora Indonesia di Brussel dalam Suasana Hangat dan Penuh Harapan

Presiden Prabowo Sapa Diaspora Indonesia di Brussel dalam Suasana Hangat dan Penuh Harapan

13/07/2025

Nobar Bersama Haris-Sani, Laga Indonesia Vs Australia Kualifikasi Piala Dunia di Posko Pemenangan Rumah Besamo

10/09/2024
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Indonesia kembali mendapat kuota 221.000 jemaah pada operasional haji 1446 H/2025 M/ (Sumber Foto: Kemenag RI)

Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji 1446 H/2025 M

19/06/2024

Kapolda Buka Rakernis dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jambi

05/06/2024
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kepastian Hukum Perda Anggaran

02/06/2024
Nobar Pemkab Merangin Sukses dan Spektakuler, Dapati Ribuan Masyarakat/ Foto: teguh

Nobar Pemkab Merangin Sukses dan Spektakuler, Dipadati Ribuan Masyarakat

30/04/2024
Ronald Sofyan Ganda Sari Sipayung/ (Foto: Dok.Ronald)

Indonesia 2024: Meniti Kemajuan di Tengah Rengkuhan Tantangan

04/02/2024
Berita selanjutnya
Ombudsman Jambi gelar Halal Bihalal. Foto: Meli/ Ampar

Ombudsman Jambi Gelar Halal Bi Halal dengan Kanti dan Insan Pers

DPW PAN Provinsi Jambi dipimpin H Bakrie daftarkan Bacaleg ke KPU Provinsi Jambi, Jumat (12/5). Foto: Alan/ Ampar

Bacaleg PAN Resmi Mendaftar ke KPU Provinsi Jambi: Target 12 Kursi

Plt. Dirut Bank Jambi H. Khairul Suhairi, S.E.,M.M Foto: Dok. Bank Jambi

Menjabat Plt Dirut Bank Jambi, Berikut Profil Khairul Suhairi

(Dok Kominfo Muaro Jambi)

Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Halal Bi Halal PEPADI Jambi

Wabup Tanjabbar Ikuti Webinar Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak secara vitual di ruang rapat Wabup Tanjabbar, Jumat (12/05/23). Foto: Dok. Diskominfo Tanjabbar

Wabup Hairan Ikuti Webinar Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.