AMPAR.ID, Jambi – Berawal Adek Hendroveri (pelaku-red) yang merupakan anggota Sabhara Polres Kerinci mengajukan pinjaman ke Bank BUMN di Sungai Penuh pada Tahun 2019.
Merasa dihambat oleh Ade Rizky (korban-red) yang merupakan karyawan Bank BUMN tersebut dan juga tetangganya sendiri, kemudian pelaku tidak senang dan melakukan dua kali aksi yang pertama merusak kendaraan korban (mobil-red), 3 bulan kemudian pelaku melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali tepatnya di kepala korban.
Saat media ini mengkonfirmasi Ade Rizky (korban-red) dirinya membenarkan atas kejadian tersebut. Minggu (31/10/2021)
“Kejadian ini berlangsung pada tahun 2019 kemarin dan sempat dilaporkan di Polres Kerinci. Namun pelaporan tersebut tidak ditindaklanjuti, alasan penyidik yang memegang kasus tersebut, pelaku (Oknum anggota Sabhara Polres Kerinci) mempunyai gangguan kejiwaan. Namun yang membingungkan saya kisaran antara 2019-2020 pelaku sempat ditahan oleh pihak Polda Jambi terkait Narkoba. Kenapa kasus pembacokan terhadap diri saya tidak diproses secara hukum.”ungkap korban
“Awalnya pengerusakan pada tahun 2019, pagi itu posisi itu saya habis doa pagi sekira pukul 08:30 Wib, terus usai doa bersama sebelum bekerja saya duduk di kantin, kemudian ada security berlarian ke kantin memberi tahu saya bahwa mobil saya di rusak, terus saya lihat si pelaku berlari nyamperin saya sambil bawa parang dan bawa tombak, saat itu dihalangi sama security kemudian di lerai.”ucapnya
“Usai dilerai pelaku pulang dan security sempat menyampaikan kepada saya bahwa pelaku tidak senang merasa pengajuan pinjamannya dihambat oleh saya.”jelasnya
“Kemudian saya pulang karena momentum kerja suasananya sudah tidak baik lagi. Dan saya membuat laporan di polres kerinci.
“Proses laporan terkait pengerusakan sempat diproses di polres kerinci. Namun kemudian tidak saya lanjutkan kembali terkait pelaporan tersebut.
Tiga bulan kemudian. “saya kan tinggal di rumah mertua saya, kebenaran rumah mertua saya bersebelahan dengan rumah pelaku yang merupakan anggota Sabhara Polres Kerinci. Saya lagi berdiri didepan halaman rumah saya, tak lama kemudian pelaku dan kakaknya pulang tidak tahu dari mana, saya berpikir positif saja dan sempat ngobrol sama kakak pelaku, kemudian pelaku membawa sebilah parang lalu manjat pagar rumah kemudian langsung membacok saya sebanyak dua kali bacokan dikepala saya,”ujar korban.

Hal ini menjadi tanda tanya pihak keluarga korban adalah mengapa pada saat kasus narkoba pelaku bisa diproses dan kasusnya lanjut dan pelaku bisa divonis hukuman. Sementara kasus penganiyaan berat yang ditangani oleh Satreskrim Polres Kerinci sampai sekarang tidak berhasil ditangani, pemberkasan P19 terus dari kejaksaan, sementara kasus yang ditangani oleh Ditnarkoba Polda Jambi, kasus bisa lanjut dan P21 dan mendapat vonis hukuman dari perkara yang dilakukan oleh pelaku.
Hal ini yang jadi tanda tanya oleh pihak keluarga ada apa dengan pihak Satreskrim Polres Kerinci.
Selanjutnya SP2HP selama kurun waktu 2 Tahun, keluarga korban cuma 1 kali menerima SP2HP dari penyidik Satreskrim Polres Kerinci. Mohon untuk dibantu ada apa sebenarnya dengan kasus ini yang ditangani oleh Satreskrim Polres Kerinci.”pungkasnya
Untuk kondisi korban saat ini masih mengalami trouma dan meminta kepastian hukum kepada pihak yang berwenang agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada warga yang lain.
Mengacu pada intruksi Kapolri: Tindak Tegas Oknum Polisi yang Melanggar
Mengutip keterangan tertulis dari Humas Polri pada laman Gatra, Selasa (19/10),
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
menekankan Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu dalam melayangkan pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel dari Polri yang tidak sesuai aturan dalam bertugas.
“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot PTDH, dan proses pidana,” ucap Listyo mengutip keterangan tertulis.
Listyo juga berujar Kapolres harus bisa menegur anggota di level Polsek, begitu pun Kapolda harus mengambil langkah tegas terhadap jajaran di bawahnya. Sekiranya tidak mampu, kata Listyo, ia yang ambil alih.
Menurut Listyo, perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi merusak marwah dari institusi Polri. Selain itu, hal ini juga menciderai kerja keras dan komitmen dari polisi yang bekerja untuk masyarakat dengan maksimal.
Berikut Surat Terbuka Untuk Kapolri
Kerinci, 27 Oktober 2021
Perihal : PENGADUAN
KEPADA :
YTH. Bapak KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Di –
JAKARTA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bahwa saya yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : ROHATI. M
Tempat /Tgl Lahir : Air Hangat/16 Agustus 1962
Umur : 59 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kewarganegaraan : Indonesia
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Jalan Wisata, RT. 00/00, Desa Hamparan
Pugu, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi,
Selanjutnya disebut sebagai pihak PELAPOR/PENGADU (Ibu Mertua Korban A/n Ade Rizki, S.Pd Als Iki)
Dalam hal ini akan mengajukan Laporan/Aduan ke Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas Kejadian Perbuatan Tindak Pidana dengan Sengaja Mengakibatkan orang luka/sakit (Penganiayaan) Luka berat yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polri a/n ADEK HENDROVERI, SH yang berdinas di satuan Polres Kerinci (Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai pihak Pelaku/Terlapor/ Teradu)
Adapun yang menjadi Pokok Permasalahan Dalam Laporan /aduan ini ini adalah sebagai berikut:———————————————————————–
1. Bahwa Pelapor/Pengadu adalah Ibu Mertua dari Korban yang bernama Ade Rizki, S.Pd Als Iki, dimana kejadian berawal dari Pelaku/Terlapor/ Teradu menelpon Korban Ade Rizki, S.Pd Als Iki untuk datang kerumahnya pada hari Jumat, 27 September 2019, Pukul 23.00 WIB. Di desa Belui, Kec. Depati VII, Kab. Kerinci, Prov. Jambi. Karena korban tidak merasa curiga dan tidak memiliki permasalahan sehingga korban datang untuk menemui Pelaku/Terlapor/ Teradu di rumah Pelaku/Terlapor/ Teradu. Setelah sampai di rumah pelaku antara Korban sempat mengobrol dan tanpa diketahui apa penyebabnya terjadi percekcokan antara korban dan Pelaku/Terlapor/ Teradu, kemudian tiba-tiba Pelaku/Terlapor/ Teradu menyerang korban dengan menggunakan sebilah parang, kemudian Pelaku/Terlapor/ Teradu mengayunkan parang tersebut kearah kepala korban sebanyak dua kali, dan mengakibatkan kepala korban luka berat, pada saat itu korban sempat lari untuk menyelamatkan nyawanya dengan kondisi bersimbah darah ke halaman rumah Pelaku/Terlapor/ Teradu dan langsung terkapar di lokasi kejadian, tidak berapa lama kemudian warga berdatangan dan menyelamatkan korban dan kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Kerinci di Kota Sungai Penuh, untuk mendapat pertolongan, dikarenakan kondisi korban sangat parah dan membutuhkan pertolongan yang lebih itensif maka pihak rumah sakit merujuk korban ke rumah sakit yang ada di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat. Kemudian atas kejadian tersebut keesokan harinya tanggal 28 September sekira Pukul 12.34 Wib, Ibu Mertua korban (Pelapor/Pengadu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci di Kota Sungai Penuh dengan Nomor : STPL/547/IX/2019/SPKT.1/RES KRC, atas Laporan tersebut kemudian Pihak Polres Kerinci langsung melakukan pencarian /pengejaran terhadap Pelaku/Terlapor/Teradu, dari hasil Cek Pos anggota Buser Polres Kerinci ternyata pelaku telah berada di wilayah Kota Jambi, kemudian Tim Buser Polres Kerinci melakukan pengejaran berdasarkan hasil Cek Pos ternyata pelaku berada di Rumah Sakit Jiwa Jambi, atas hasil Interogasi Tim Buser bahwa Pelaku/Terlapor/ Teradu diantar oleh pihak keluarganya sendiri (kakak kandung Pelaku/Terlapor/ Teradu nya yang bernama Deni Eliza) ke rumah sakit jiwa Jambi dengan alasan adiknya mengalami gangguan jiwa;
2. Bahwa atas kejadian Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polri yang berdinas di Satuan Polres Kerinci a/n ADEK HENDROVERI, SH tersebut korban sampai saat ini masih trauma dan masih melukan cek up rutin di rumah sakit padang karena trauma berat di wilayah sekitar kepala akibat pembacokan tersebut;
3. Bahwa sejak Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci di Kota Sungai Penuh dengan Nomor : STPL/547/IX/2019/SPKT.1/RES KRC, tanggal 28 September sekira Pukul 12.34 Wib sampai saat ini Pelaku tidak di Proses Hukum oleh Penyidik dengan alasan Pelaku mengalami Ganguan Jiwa;
4. Bahwa PELAPOR/PENGADU (Ibu Mertua Korban dan Ade Rizki, S.Pd Als Iki (Korban) telah berulang kali mempertanyakan ke Pihak Polres Kerinci tentang KEPASTIAN HUKUM ATAS PERBUATAN PELAKU TERHADAP KORBAN, dan selama hampir 2 (dua) tahun ini PELAPOR/PENGADU Ibu Mertua Korban dan Ade Rizki, S.Pd Als Iki (Korban) hanya mendapat 1 (satu) kali SP2HP dengan nomor : B/215/X/Res.1.6/2020, tanggal 25 Oktober 2021, saat ditanya penyidik selalu beralasan sedang melengkapi P19 dari Jaksa Penuntut Umum, yang membuat kami menaruh rasa curiga dan timbul tandatanya bagi kami selaku pencari keadilan ini Ada Apa dengan khususnya Sat Reskrim Polres Kerinci dengan perkara kami ini???; Karena hampir 2 tahun tanpa kepastian hukum, padahal korban mengalami penganiayaan berat. Berikut foto terlampir saat korban Ade Rizki dibacok kepalanya oleh pelaku Adek Hendro Veri, SH, lebih miris lagi pelaku adalah seorang anggota POLRI.
5. Bahwa sekira bulan Maret 2021 PELAPOR/PENGADU (Ibu Mertua Korban dan Ade Rizki, S.Pd Als Iki (Korban) mendapat kabar bahwa Pelaku/Terlapor/ Teradu ADEK HENDROVERI, SH ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Jambi atas perbuatan Tindak Pidana Narkotika dan telah Pula diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi dengan Putusan Nomor : 78/Pid. Sus/2021/PN.Jmb, tanggal 15 Juni 2021;
6. Bahwa atas uraian diatas kami selaku PELAPOR/PENGADU (Ibu Mertua Korban dan Ade Rizki, S.Pd Als Iki (Korban) mempertanyakan DAN memohon kepada bapak selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk dapat menindak lanjuti Laporan kami maksud karena sebagai masyarakat bertanya-tanya kalaulah Pelaku dianggap memiliki ganguan kejiwaan (Gila) kenapa di Perkara Tindak Pidana Narkotika Bisa Pelaku/Terlapor/ Teradu ADEK HENDROVERI, SH bisa dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan Perbuatan Pidana Narkotika Tersebut dengan Putusan Nomor : 78/Pid. Sus/2021/PN.Jmb, tanggal 15 Juni 2021, dan atasan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Tersebut kami selaku PELAPOR/PENGADU (Ibu Mertua Korban dan Ade Rizki, S.Pd Als Iki (Korban) dengan Surat Laporan Nomor : STPL/547/IX/2019/SPKT.1/RES KRC menganggap Penyidik Polres Kerinci tidak Profesional dalam menangani Perkara kami ini, hampir 2 (dua) tahun kami mempertanyakan Kepastian Hukum atas laporan kami tersebut tapi sampai saat ini TIDAK ADANYA KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAKU yang kami dapatkan;
7. Bahwa kami memiliki bukti (terlampir) dan saksi terhadap perbuatan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Pelaku/Terlapor/Teradu ADEK HENDROVERI, SH tersebut ;
8. Dan atas laporan dan aduan ini hanya kepada bapak kami memohon dan berharap agar kami bisa mendapatkan Kepastian Hukum atas perbuatan Oknum Anggota Polri yang berdinas di Satuan Polres Kerinci a/n ADEK HENDROVERI, S.H, agar diwilayah hukum Polres Kerinci tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa di kemudian hari, kami sebagai masyarakat dan korban dari perkara ini berharap kepada bapak untuk bisa menindaklajuti perkara ini;
Demikian Laporan atau Pengaduan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, semoga mendapat perhatian dan dilakukan tindakan sepantasnya dari Bapak, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Saya
Pengadu
ROHATI. M
Tembusan :
1. Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta
2. Pimpinan Ombudsman di Jakarta
3. Kompolnas di Jakarta
4. Jamwas Kejagung di Jakarta
5. Irwasum Polri di Jakarta
6. Kadiv Propam Mabes Polri
7. Kapolda Jambi di Jambi
8. Kadiv Propam Polda Jambi
9. Aswas Kejati Jambi di Jambi
10.Arsip
Lampiran :
1. Surat Laporan Polisi Nomor : STPL/547/IX/2019/SPKT.1/RES KRC
2. SP2HP dengan nomor : B/215/X/Res.1.6/2020, tanggal 25 Oktober 2021
3. Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 78/Pid. Sus/2021/PN.Jmb, tanggal 15 Juni 2021,
Diskusi tentang inipost