BATANG HARI, AMPAR.ID – Kasus dugaan penganiayaan dan perselisihan yang melibatkan seorang pemuda berinisial RA (25) dengan seorang pelajar berinisial AZ (16) di Dusun Wonorejo, Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, kini tengah ditangani Unit Reskrim Polres Batang Hari. Namun, kronologi peristiwa tersebut menuai polemik akibat adanya perbedaan versi yang kontradiktif antara laporan pelapor dan pengakuan saksi-saksi di lapangan.
Peristiwa yang bermula pada Jumat malam, 8 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB ini, kini menyisakan saling lapor dan desakan pembuktian fakta yang utuh di hadapan penyidik kepolisian.
Berdasarkan keterangan AZ saat memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Batang Hari pada Kamis (21/5/2026), peristiwa itu terjadi ketika ia dan rekan-rekannya sedang berjaga di sebuah pos swadaya pemukiman warga. Secara tiba-tiba, RA datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan mencari AZ, meski keduanya mengaku tidak saling kenal.
“Saya langsung dicekik dan ditarik kerah baju sampai jatuh ke tanah. Dia memaksa saya ikut ke lapangan SD 48, tapi saya menolak karena merasa terancam,” kata AZ.
Melihat tindakan tersebut, sejumlah rekan AZ, yakni RO dan AY, mencoba melerai namun justru mendapat ancaman dari RA. Situasi semakin memanas ketika rekan lainnya, GU alias UT, berusaha menengahi konflik, namun malah didorong oleh RA hingga tercebur ke dalam kolam.
Menurut AZ, tindakan perlawanan fisik yang terjadi setelahnya merupakan bentuk pembelaan diri yang spontan akibat adanya intimidasi dan kekerasan yang dimulai terlebih dahulu oleh RA.
Dampak dari peristiwa malam itu berbuntut panjang. AZ membeberkan bahwa pos swadaya tempat mereka berkumpul diduga dibakar oleh RA bersama kelompoknya. Tidak hanya itu, rumah AZ dan rekan-rekannya sempat didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal selama beberapa hari berturut-turut yang memicu ketakutan warga setempat.
Terkait laporan yang dilayangkan oleh RA ke Polres Batang Hari dengan nomor registrasi LP/B/82/V/Polres Batanghari/Polda Jambi mengenai dugaan pengeroyokan dan pemukulan di muka umum, AZ secara tegas membantah poin-poin yang dituduhkan.
AZ memaparkan empat kejanggalan dalam laporan RA yang dinilainya memotong rangkaian sebab-akibat asli di lapangan:
Tuduhan Pungli Jalanan: RA dalam laporannya mengaku sedang membawa truk sawit dan melihat AZ Cs melakukan pemungutan uang di jalan lintas. Faktanaya, AZ menegaskan mereka berada di pos pemukiman (300 meter dari jalan lintas) dan RA datang mengendarai sepeda motor.
Klaim Cekcok Mulut: RA menyebut situasi memanas karena cekcok mulut, sementara fakta di lapangan menunjukkan langsung terjadi pencekikan terhadap AZ.
Penghilangan Fakta Korban Lain: Laporan RA tidak memuat tindakan intimidasi terhadap RO dan AY, serta pendorongan GU ke dalam kolam.
Manipulasi Urutan Kejadian: RA melaporkan adanya pengeroyokan terhadap dirinya, tanpa menjelaskan bahwa tindakan itu adalah respon balik dari warga setelah RA melakukan penganiayaan terlebih dahulu.
Sebagai penguat, pihak AZ telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik berupa foto dan video pos yang hangus terbakar, tangkapan layar pesan singkat, serta rekaman suara (voice note) dari RA bernada ancaman: “Kalau biso bawa bae, harus biso!”
Sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum yang lebih jauh, pihak keluarga AZ sempat berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan. Hal itu didasari pertimbangan kemanusiaan karena RA diketahui sudah berkeluarga dan memiliki anak.
Pertemuan pertama yang difasilitasi oleh aparatur desa, Ketua RT, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas tidak membuahkan hasil karena RA mangkir dari undangan. Upaya mediasi kedua yang digelar di Polres Batang Hari juga kandas akibat tidak adanya titik temu nominal ganti rugi. Pihak AZ menawarkan Rp10 juta untuk biaya pengobatan dan kompensasi kerja, namun pihak RA meminta nilai yang jauh di luar jangkauan kemampuan keluarga AZ.
Kini, pihak AZ dan rekan-rekannya memasrahkan sepenuhnya perlindungan hukum kepada Polres Batang Hari. Mereka berharap penyidik dapat bersikap objektif mendalami urutan logis peristiwa (sebab-akibat) secara utuh, termasuk memproses laporan dugaan pembakaran pos fasilitas warga yang diduga diinisiasi oleh pelapor. (red)
















