JAMBI, AMPAR.ID – BNNP Jambi berhasil menangkap seorang pengedar sabu di rumahnya, Senin 5 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengedar sabu ini bernama Mubarik (37) warga Desa Kuala Dasal, RT01, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko melalui Pimpinan Kasi Intel Bidang Pemberantasan Ipda Agus Saputra mengatakan, saat itu anggotanya melakukan kegiatan penyelidikan sehubungan dengan laporan tentang dugaan penyalahgunaan dan perdaran gelap Narkotika.
“Hasil penyelidikan diketahui bahwa ada aktifitas dari diduga pelaku yang menjual Narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu (7/2).
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan kegiatan RPE oleh tim dari Bidang pemberantasan BNNP Jambi. Alhasil, didapati diduga pelaku bernama Mubarik berada di dalam rumah.
“Saat itu ditemukan beberapa paket plastik klip bening berisi serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Saat dilakukan penggeledahan, disampaikan dia, ditemukan juga timbangan digital. Lalu, terduga pelaku dibawa ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu.
Selain itu juga ada 1 timbangan digital, uang sebesar Rp 650 ribu, 1 Handphone, dan 1 kotak rokok.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost