AMPAR.ID, JAMBI – Tim Dakjar Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi tangkap dua orang pria, Ronald warga Desa Mekar Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, dan Deni warga Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dua orang pria itu ditangkap pada hari Kamis 8 Februari 2024, karena kedapatan memiliki 130 butir pil ekstasi.
Kelapa Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, dua pria itu ditangkap berawal adanya laporan peredaran gelap Narkotika jenis pil ekstasi di Kelurahan Danau Sipin.
Setelah mendapatkan laporan itu, disampaikan dia, tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Hasilnya, tim pun mencurigai dua orang yang datang menggunakan perahu dan ciri- cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Saat kedua pelaku tersebut turun dari perahu yang mereka gunakan, Tim Dakjar Pemberantasan BNNP Jambi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
“Dari salah satu pelaku, tim menemukan diduga Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 130 butir dikantong sebelah kiri yang dikemas dengan plastik klip bening terbungkus tisu berupa extasi,” ujarnya, Selasa (13/2).
Dari hasil introgasi awal, dikatakan dia, barang bukti tersebut akan dipaketkan dan dikirim ke Makassar melalui jasa pengiriman barang oleh salah satu pelaku.
Tak cukup sampai disitu, tim juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jambi
(Mhd/min)
















