AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah oknum Karyawan PT. Saritama Cipta Usaha digelandang Polsek Kumpeh ulu.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas, AKP Amradi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, IPDA H. Sirait berhasil menangkap AP (31) Oknum Karyawan PT. Saritama Cipta Usaha yang telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, Sabtu (18/12) malam.
Polsek Kumpeh Ulu mendapatkan laporan dari PT. Saritama Cipta Usaha, Pada hari Jumat (17/12) kemarin di Mapolsek Kumpeh Ulu.
“Dari Pihak PT. Saritama Cipta Usaha melaporkan kejadian penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan AP (31), yang merupakan salesman dari PT. Saritama Cipta Usaha tersebut,”ujarnya.
Kata AKP Amradi, pelaku telah melakukan penggelapan rokok Marcopolo dan Kopi Nescafe milik PT. Saritama Cipta Usaha, sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 300 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA H. Sirait bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Donorejo Pasir Putih, pada Sabtu (18/12) malam. Pelaku langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kumpeh Ulu, pengakuan pelaku AP mengaku uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi Slot Online. Dari pelaku tim Opsnal Reskrim Polsek Kumpeh Ulu juga melakukan penyitaan barang bukti berupa nota- nota hasil penjualan,”pungkasnya.
(Ichsan)
Diskusi tentang inipost