AMPAR.ID – Hitam dan gelapnya Batubara di Provinsi Jambi benar-benar telah mampu menjadi panggung besar pertunjukan gelapnya kebijakan panggung kepentingan kekusaan, dengan menyajikan pertunjukan theatrical hukum petak umpet, antara oknum penguasa dengan oknum pemegang kekuatan pembeli kekuasaan dengan harga diri.
Panggung kepentingan dengan ukuran luas yang sangat luar biasa luas bahkan sampai memasuki ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR-RI yang menghasilkan suatu kesimpulan yang termasuk pada kategori suatu upaya Penegakan Hukum (Law Enforcement), sekaligus merupakan Manifestasi dari pandangan Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox populi, vox dei.) Artinya, suara rakyat harus dihargai sebagai penyampai kehendak Ilahi Tuhan Yang Maha Esa.
Suatu gambaran akan keagungan yang luar biasa terhadap prinsip kedaulatan rakyat dalam paham demokrasi. Sedemikian tinggin dan agungya posisi suara atau aspirasi rakyat hingga diserupakan dengan suara atau kehendak Tuhan. Karena itu suara rakyat yang sampaikan oleh para wakil rakyat di Komisi V DPR-RI tersebut mutlak harus dilaksanakan sebagai perintah rakyat yang mencerminkan ataupun yang dianggap dan diyakini sebagai perintah Tuhan.
Slogan ataupun semboyan sacral dan religious yang berangkat dari inti demokrasi dengan prinsif prinsip kedaulatan rakyat, dengan sebuah asumsi, bahwa kesepakatan mayoritas (wakil) rakyat dalam sistem demokrasi itu pasti mencerminkan kebaikan dan bakal menghasilkan penyelesaian yang memuaskan bagi seluruh rakyat yang terwakili dan menerima keterwakilan dengan tanpa sikap pro kontra dengan latar belakang berbagai kepentingan politik kekuasaan.
Logikanya, bila kebanyakan orang setuju, pastilah persetujuan itu akan berkaitan dengan segala sesuatu hal-hal yang dipandang baik oleh kebanyakan orang itu. Bila Tuhan diyakini sebagai sumber kebaikan, maka persetujuan kebanyakan orang atas sesuatu yang dipandang baik diyakini mencerminkan kehendak Tuhan pada Negara Demokrasi yang berdasarkan sila Pertama dari Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Walaupun kesimpulan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu rekomendasi dari lembaga politik pemegang hak controlling, akan tetapi setidak-tidaknya pertemuan tersebut benar-benar merupakan rapat guna untuk mendengarkan dan mencari serta menemukan pendapat terbaik bagi kepentingan rakyat mendapatkan pelayanan publik (Publict Services), tidak sebagai ajang Ruang Diskusi Pembenaran yang menempatkan posisi suara rakyat adalah suara uang receh (vox populi vox argentum).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI tersebut diselenggarakan bersama Gubernur Jambi Dr. Al Haris, S.sos, MH, dan Pejabat Eselon I Kementerian Dalam Negeri, serta dari Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, pada beberapa hari yang lalu atau tepatnya pada Rabu 29 Maret 2023 dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, S. Sos. M.Si dengan agenda membahas persoalan jalan nasional di Jambi yang dilalui angkutan Batubara dan diakhiri dengan pembacaan kesimpulan hasil rapat tersebut oleh pimpinan rapat dimaksud.
Dengan kesimpulan yang terpublikasi menyeluruh melalui sejumlah media massa berisikan point penting antara lain yaitu : Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi, untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya melalui kesimpulan tersebut Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin 1 (satu) dari kesimpulan RDP ini.
Kesimpulan para wakil rakyat pada RDP tersebut belum dapat diterima sepenuhnya oleh berbagai kalangan dan lapisan masyarakat sebagaimana mestinya sesuai dengan pengertian dari adagium Suara Rakyat adalah suara Tuhan sebagaimana diatas. Jika kesimpulan dimaskud adalah benar-benar termasuk kategori rekomendasi artinya keadaan angkutan batubara di Provinsi Jambi saat ini, seakan-akan menunggu dan menanti terjadinya pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan amanat: “DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara yang berada dalam lingkup kekuasaan Presiden atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR”.
Keadaan yang menimbulkan beragam asumsi dan persefsi negative dari berbagai lapisan dan element masyarakat yang sebagian besar menilai bahwa pelaku pertambangan dan angkutan serta pemegang Delivery Order (DO) batubara adalah sosok kebal hukum hingga seakan-akan tidak ada satupun kebijakan Pemerintah yang dinilai memiliki kepastian hukum untuk dapat mengatasi persoalan yang dirasakan dan dialami oleh masyarakat atas polemik angkutan emas hitam tersebut.
Suatu problema social yang luar biasa, sehingga membuat pihak Dirlantas Polda Jambi terkesan sedang mengikuti pestival adu kebijakan dengan pihak Legislative, mengingat kesimpulan RDP Komisi V DPR-RI tersebut telah menjadi Konsumsi Publik melalui Media Massa dan Viral di Dunia Maya artinya sudah menjadi Laporan Terbuka kepada Aparat Penegak Hukum yang harus sesegera mungkin ditindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bukan malah sebaliknya melakukan tindakan dan/atau mengambil kebijakan yang bersifat kontroversial serta menimbulkan presedent jelek terhadap kredibiltas dan akuntabilitas institusi Kepolisian dimata masyarakat. Dimana dengan mempergunakan hak dan kewenangan yang melekat erat pada kedudukan dan jabatan yang diemban sebagai Aparat Penegak Hukum, serta dengan mengedepankan adagium: “Keselamatan Masyarakat adalah Hukum tertinggi” (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Dimana untuk pelaksanaan peranan kedudukan dan jabatan sesuai dengan Tupoksi serta defenisi tentang Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan amanat: “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlingdungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”
Sementara Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 yang dimaksud mengatur tentang tugas Kepolisian antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Disamping ketentuan sebagaimana diatas Polisi diberikan kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) hurup (b) Undang-Undang Kepolisian dimaksud dengan amanat: “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: (b) “menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan”.
Selain daripada ketentuan sebagaimana diatas Polisi juga mempunyai hak yang cukup banyak sebagaimana yang diatur dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Huruf (e) dengan amanat:”Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: (e). mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatas seharusnya yang bersangkutan tidak membuat kebijakan yang tidak mendukung apalagi bertentangan dengan kesimpulan RDP Komisi V DPR-RI yang telah diketahuinya, dengan berulang kali membuat kebijakan yang menimbulkan kesan Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi lupa mempertimbangan jumlah (akumulasi) masyarakat yang menolak penggunaan jalan nasional sebagai fasilitas umum untuk angkutan batubara dibandingkan dengan pihak pendukung dan penikmat hasil pengerukan kekayaan negara.
Suatu kebijakan yang terkesan sama sekali jauh dari nilai-nilai independensi pihak Kepolisian dan serta tidak sama sekali berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Seakan-akan seperti anak kecil yang sedang mempermainkan mainan yang baru didapatnya.
Seolah-olah yang bersangkutan terjebak dalam pertunjukan panggung Politik dalam gelapnya warna panggung kepentingan Kekuasaan. Sebuah kebijakan yang sama sekali tidak memiliki kepastian hukum dan tidak mencerminkan tentang tempat berdiri dan indepedensi pihak Kepolisian dalam menyelesaikan problem yang dialami dan dirasakan oleh masyarakat terkait dinamika dan fenomena usaha memanfaatkan kekayaan negara.
Secara umum kebijakan yang diambil oleh yang bersangkutan dengan menutup dan kemudian membukan lantas setelah itu kembali menutup aktivitas angkutan batubara menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan sekedar mencari untuk didapatkan sesuatu yanag disebut dengan sebutab “Legitimasi”, yang merupakan suatu penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat dan melaksanakan keputusan politik.
Sesuatu (Legitimasi) yang berkaitan sangat erat dengan kekuasaan dan kewenangan, serta menyangkut hubungan antara pemerintah dan rakyat yang dipimpin. Suatu sikap yang diisi dengan multy kepentingan dimana jika kekuasaan berarti kemampuan untuk menggunakan sumber-sumber yang mempengaruhi proses politik, sementara kewenangan adalah hak moral untuk menggunakan sumber yang membuat keputusan politik dan melaksanakannya.
Apapun bentuk dan ciri serta warna Legitimasi yang diinginkan tidak akan mampu merubah gelapnya warna kebijakan panggung kepentingan kekuasaan, sehebat apapun sutradara dalam merancang dan menyusun skenario panggung sandiwara kepentingan tidak akan mampu menutupi Cahaya Nurani yang sehat dan segar serta tanpa Cacat Logika dan Cacat Nalar, dan tampilan gelapnya kebijakan panggung kepentingan kekuasaan pada massanya akan berakhir dengan kehendak dan murka Tuhan Yang Maha Esa.
(min)
Diskusi tentang inipost