Ampar.id. Jambi – Gubernur Jambi, Fachrori Umar, dan penjabat Terkait Pj.Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Inspektur Provinsi jambi Khail Plt.Kepala BKD Provinsi Jambi, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Memberikan klarifikasi penjelasan atas pertimbangan-pertimbangan pemberhentian JPT dan demosi bagi kepentingan daerah. Di kantor KASN Jakarta, Senin (17/02).
Fachrori memberikan klarifikasi berdasarkan surat undangan KASN nomor: UND-64/KASN/02/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang permintaan klarifikasi terkait surat pengaduan dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN tanggal 27 November 2019 perihal Mohon Penjelasan dan Peninjauan Kembali Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Fachrori menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi menghormati pengaduan yang disampaikan oleh 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kami juga sangat menghargai dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di KASN terhadap pengaduan 6 orang ASN tersebut,” tutur Fachrori.
Sebelumnya sejumlah pejabat Pemprov Jambi Non-job merasa keberatan dengan keputusan tersebut dan Menyampaikan sanggahan ke KASN.
Untuk di ketahui, sejumlah pejabat yang sebelumnya di nonjob yakni Husairi kepala BKD, Amsyarnedi Karo kesramas, Agus Hariyanto Kadisdik, Ariansyah kadis perindag , Edi Kusmiran kasat pol PP, Ujang Hariadi kadis pariwisata, dan Iwan Hendrawan PLT Dirut RSUD Raden Mattaher.
Diskusi tentang inipost