AMPAR.ID, JAMBI – Aliansi sopir truk angkutan batubara melontarkan prontes kepada Gubernur Jambi atas suarat ederan pembatasan tonase dan jam operasional, Ia meminta SE tersebut dicabut atau dibatalkan yang dinilai memberatkan mereka.
Ratusan sopir truk batubara ini bersama isterinnya aksi didepan kantor Gubernur dengan memarkirkan mobil mereka dilokasi. Senin (13/12).
Terkait tuntutan demonstran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tidak memenuhi tuntutan mereka terkait batas tonase batubara di truk yang semula 8 ton menjadi 12 ton.
Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan pembatasan angkutan batubara sebesar 8 ton, sebenarnya kontradiksi dengan peraturan pemerintah pusat, sehingga pihaknya tidak bisa melebihkan lagi.
Kata Haris, jika batas angkutan batubara dinaikan menjadi 12 ton, dapat membahayakan para sopir dan merusak mobil truk yang dibawa para sopir.
“Masalah kita ini ongkos batubara, ongkos kota itu tidak cukup. Kalau soal batas tonase itulah aturannya. Bayangkan berdasarkan undang-undang itu hanya boleh angkut batubara sebanyak 4 ton,”ungkapnya di hadapan para sopir truk batubara.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan berupaya menaikan tarif batubara dengan melakukan pengkajian. Lalu merekomendasikan ini kepada kementerian.
“Tugas kami dengan BPS menghitung berapa layaknya tarif, kuncinya upah. Ada 3 pihak yang terlibat, yakni pengusaha tambang, sopir, perusahaan angkutan. Ketiga pihak ini harus sejalan,”tandasnya.
(San/nda)
Diskusi tentang inipost