AMPAR.ID, MUBA – Oknum guru sekolah dasar berinisial DS (34) yang juga sebagai konten kreator, tega mencabuli muridnya sendiri. Peristiwa ini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Muba.
Informasi yang diperoleh, pelaku DS (34), mencabuli muridnya CP (11) sebanyak tujuh kali dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus, sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu, Sumsel. Sehingga korban yang kategori masih anak-anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari sipelaku untuk mencabuli korban.
Kapolres Muba Akbp Siswandi, saat dihubungi oleh awak media membenarkan adanya kejadian tersebut, “kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada,” ujarnya
Untuk tersangka sendiri, Kata Kapolres, sudah di lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. kata Siswandi.
Dari pengakuan pelaku DS (34), sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023) dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali dirumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.
Diceritakan lebih jauh, bahwa selama sekolah korban tinggal dirumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal didusun yang agak jauh dari Sekayu, dan sehingga terungkapnya peristiwa ini pertama pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku dan lain waktu pelaku menemui korban dirumah, sehingga membuatnya curiga dan diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya, sehingga setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba, pada hari Rabu(11/01/2023).
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. tutupnya.
(Nuria)
Diskusi tentang inipost