AMPAR.ID, JEMBER – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Jember Muhammad Fawait mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jember tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
Gus Fawait menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat serta imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.
“Sudah ada pelarangan, termasuk dari KPK. Karena ini sudah jelas dari pemerintah pusat, otomatis kita harus mengikuti,” ujar Gus Fawait, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas negara harus digunakan secara tepat guna. Kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Bupati telah meminta Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) agar segera menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember.
Selain larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, pemerintah daerah juga mulai mendorong efisiensi penggunaan kendaraan operasional.
Dalam sejumlah kegiatan kedinasan, pejabat daerah bahkan menggunakan satu kendaraan bersama sebagai bentuk penghematan bahan bakar minyak (BBM) serta pengendalian anggaran operasional pemerintah.
Menurut Gus Fawait, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden terkait penghematan energi dan pengelolaan anggaran secara lebih bijak.
“Kita ingin memberi contoh bahwa penggunaan fasilitas negara harus benar-benar efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya dipahami sebagai aturan administratif semata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Menjelang Idulfitri, kata Fawait, nilai kejujuran, kesederhanaan, dan tanggung jawab yang terkandung dalam perayaan hari raya diharapkan dapat tercermin dalam sikap aparatur negara saat menjalankan tugasnya.
Pemerintah Kabupaten Jember pun berharap ASN dapat menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara secara bijak serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas.
















