AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Penemuan mayat di lokasi kandang ayam membuat geger warga RT 15 Desa Bukit Baling KM 43, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
“Korban sehari-hari adalah orang baik. kok tega pelaku melakukan hal jahat kepada korban,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas mengatakan, tim Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan, telah melakukan olah TKP atas ditemukannya mayat seorang pria yakni DM alias Opung (58) merupakan warga RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi yang kesehariannya menjaga dan mengurus kebun kelapa sawit.
“Pada saat itu korban tengah tidur di pondok. Lalu, pelaku masuk lewat pintu belakang untuk mencuri uang korban sebesar Rp. 1.050.000 Ribu. Namun, aksi pelaku diketahui oleh korban,”katanya, Sabtu (18/09) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku tersebut yakni berinisial AP (23) warga RT 06 Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari dan alamat saat ini di RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah aksi pelaku diketahui oleh korban, pelakupun berlari kebelakang rumah dan mengambil cangkul untuk memukul korban.
“Pelaku memukul korban sebanyak dua kali menggunakan cangkul. Akhirnya korban lemas dan meninggal dunia,” jelasnya, Rabu (22/09).
Selanjutnya, pelaku lalu membawa korban menggunakan sepeda motor untuk mengubur jenazah korban yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku mengubur korban dengan kedalaman sekitar hanya 1 meter. Sepeda motor milik korban juga dibuang oleh pelaku yang tidak jauh dari korban dikuburkan,”ujarnya.
Diketahui, sepeda motor milik korban yakni merk Honda Vario warna merah kombinasi hitam, Nopol BH 6709 IB dan barang bukti lainnya.
Atas laporan keluarga korban, pihak Satreskrim Polres Muaro Jambi, langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban yakni MH (59) warga Mayang Mangurai, Kota Jambi serta saksi lainnya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukanlah sepeda motor milik korban serta ada bekas galian,”ucapnya.
Setelah itu tim melakukan interogasi terhadap AP (23) warga RT 06 Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari dan alamat KTP RT.15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi. Pelaku merupakan penjaga dan mengurus kebun kelapa sawit begitupun dengan korban.
“Kita sudah lakukan penyelidikan dan interogasi. Kita juga mencurigai bahwa pelaku pembangunan ini dilakukan oleh pelaku AP,”terangnya.
Pada akhirnya, setelah diinterogasi pelakupun mengakui perbuatannya. Pelaku juga telah berhasil diamankan dan di tahan di Mapolres Muaro Jambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta Satreskrim Polres Muaro Jambi akan mengembangkan kasus ini.
Ditambahkan, kejadian tersebut telah berlangsung selama IV (empat) hari, pihak Polres Muaro Jambi dan Polsek Sekernan melakukan pembongkaran jenazah korban untuk dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jambi, Selasa (21/09) kemarin.
“Saat pembongkaran jenazah korban disaksikan oleh warga sekitar,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost