• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Ibu Elida Korban Kriminalisasi Sengketa Tanah Resmi Bebas dari Penjara

2022-10-05
Ibu Elida Didampangi Oleh Suami dan Anaknya saat Bebas./ doc.ist

Ibu Elida Didampangi Oleh Suami dan Anaknya saat Bebas./ doc.ist

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Raut senyum gembira tampak dari wajah ibu Elida yang keluar dari Balai Pemasyarakatan Jambi setelah resmi bebas pada hari ini, dimana sebelumnya beliau ditahan di Lapas Perempuan, Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Ibu tiga orang anak yang telah mendekam selama kurang lebih 4,5 bulan, mengaku sangat bersyukur sudah dapat menghirup udara bebas sehingga dapat kembali bertemu dengan anak dan suaminya.

“Alhamdulillah sudah bisa kembali ke rumah ketemu anak-anak sama suami,” ucap Elinda saat dimintai keterangan oleh wartawan. Rabu (5/10).

Elida awalnya ditahan dengan tudingan telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah, dengan dasar hukum pasal 385 ayat 4 KUHP. Padahal, ia sendiri adalah pemilik tanah yang sah dengan bukti adanya SHM No 418 Tahun 1983, serta telah menguasai fisik tanah selama tujuh tahun lebih.

Menurut kuasa hukum Elida, Maizarwin Ismail, pengurangan hukuman didapat setelah adanya rapat koordinasi terbatas atas hasil simulasi silang dari dampak Covid.

“Pengurangan atas pertimbangan hasil simulasi 50 persen telah dijalankan Hukuman wajib atau pokok Pidananya. Status Ibu Elida Chaniago ini tergolong kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan mendapat potongan keringanan atas rapat koordinasi terbatas atas hasil simulasi silang dari dampak Covid,” jelas Maizarwin melalui pesan singkat.

Bacajuga

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Sementara itu, Suami Elida, Arsil juga mengucapkan rasa syukur atas kebebasan istrinya. Ia turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada orang-orang yang selama ini telah membantu dan memberikan dukungan penuh.

Terkait sengketa kepemilikan tanah yang sampai saat ini belum juga usai, Arsil menegaskan akan tetap mencari keadilan atas apa yang menjadi haknya.

“Kami tetap memperjuangkan tanah, Insya Allah akan kembali menjadi milik kami untuk masa depan anak-anak. Karena memang tanah itu kami beli dengan susah payah,” tutup Arsil.

(Aln/01)

Kata kunci: berita JambiIbu elidasengketa tanah
Berita sebelumnya

Darurat Sosial Geng Motor, Pemkot Jambi Minta Orang Tua Awasi Anak nya

Berita selanjutnya

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers

Berita Terkait

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Gubernur Jambi Al Haris saat meresmikan nama RSJ menjadi RSJD provinsi jambi pada 17 September 2024 lalu/ foto/ ampar

RSJD Kolonel Inf H M Syukur Provinis Jambi Jadi Tipe A Bisa Layani Seluruh Indonesia

2025-02-26
Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya/ (foto: Yamaha Jambi)

Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya

2025-02-25
OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal

2025-02-24
Berita selanjutnya

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Meminta Maaf atas Terjadinya Tragedi Kanjuruhan./ doc.ist

Tragedi Kanjuruhan Memakan Banyak Korban, Kapolda Jawa Timur Minta Maaf

Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo Hadiri HUT TNI ke-77./ doc.ist

Kapolda Jambi Hadiri HUT TNI Ke-77

Bank Jambi Jalin Kerjasama dengan Bank BJB./ doc.ist

Terkait Penyelenggaraan BI-Fast, Bank Jambi Jalin Kerjasama dengan Bank BJB

Dandim 0208/Asahan Letkol Inf. Franki Susanto, memaparkan Rencana TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-115 TA 2022 kepada Pangdam I/BB yang di Wakili oleh Kasdam I/BB secara virtual./ doc.ist

Dandim 0208/Asahan Paparkan Rencana TMMD ke-115 TA 2022

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

2020-12-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

PKS PT PAL Dikuasai oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT MMJ Tempuh Jalur Hukum

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

Soal PI 10%, Al Haris Beberkan Keseriusan Pemprov: Akhir Pekan Ini Presiden PetroChina Datang Berkunjung ke Jambi

Pansel Tetapkan Mulyadi Menjabat Direktur Perumda TSB Sarolangun

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

Pemutar Video
https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c
00:00
00:00
01:26
Gunakan Anak Panah Atas/Bawah untuk menaikkan atau menurunkan volume.

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.