AMPAR.ID – Dalam rangka menindaklanjuti persiapan pelaksanaan tahapan masa kampanye pilkada serentak tahun 2020, yang akan dilaksanakan tanggal 26 september mendatang tepatnya 3 hari setelah penetapan pasangan calon (Paslon) sampai tanggal 5 Desember 2020 mendatang.
Rabu malam disalah satu hotel bilangan kota jambi (16/9), KPU Provinsi Jambi menggelar Rakor Fasilitasi Kampanye.
Komisioner KPU provinsi Jambi Afnizal menyampaikan, pihaknya melakukan beberapa persiapan terkait pelaksanaan kampanye tersebut.
“Malam ini kami melakukan rapat koordinasi dalam rangka fasilitasi kegiatan kampanye untuk pemilihan gubernur dan 5 kabupaten kota yang pemilihan bupati dan walikota,kegiatan ini dihadiri oleh komisioner KPU kabupaten/kota dari divisi sosialisasi dalam hal ini tentu membahas beberapa hal,”kata Afnizal
komisioner KPU itu juga menjelaskan pihaknya membahas terkait dengan fasilitasi persiapan alat peraga kampanye dan kampanye, kemudian persiapan penetapan untuk kegiatan bentuk lain, yaitu salah satunya adalah kampanye rapat umum, tentu melakukan kegiatan kegiatan ini dalam kondisi normal dan kondisi pandemi ini banyak hal aturan berubah yang harus kita fahami bersama
Bolehkah Cakada Menggelar Kampanye?Dalam kondisi pandemi, Afnizal menjelaskan ada beberapa hal yang dibatasi, menyesuaikan dengan PKPU nomor 6 tahun 2020 dan PKPU 10 sebagai perubahan PKPU nomor 6, terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kondisi pandemi covid-19.
“Ada hal yang menjadi perhatian, pertama pelaksanaan protokol kesehatan itu adalah tentu membatasi jumlah orang yang akan hadir, karena syaratnya adalah tidak melakukan kerumunan atau menciptakan kerumunan, kemudian melakukan pembatasan atau menjaga jarak, tentu harus diterapkan disetiap kegiatan kampanye.”, Jelasnya
KPU menetapkan maksimal 100 orang?Menurut nya, Seperti rapat umum sebelumnya maksimal 100 orang dan dilaksanakan diluar ruangan, untuk metode yang lain seperti tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, itu dilakukan di dalam ruangan yang jumlahnya maksimal 50 orang, itupun harus mendapat rekomendasi ijin dari gugus tugas Covid-19 Provinsi Jambi sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan diwilayah itu, benar benar bisa dilaksanakan atau tidak.
Ditegaskan jika Paslon menggelar Konser musik, jalan santai, tetapi jumlahnya dibatasi maksimal 100 orang dan wilayah itu harus bebas penyebaran covid-19 atau zona Hijau dan tentunya itu kewenangan gugus tugas.
Terkait sanki, itu akan di awasi langsung oleh Bawaslu, “yang menggelar kampanye, akan diawasi bawaslu dan gugus tugas, serta akan diberikan sanksi protokol kesehatan bila ada yang melanggar, atau kegiatan itu kalo tidak ada rekomendasi gugus tugas, akan di bubarkan.”tutupnya
Penulis : Datut Rakash
Diskusi tentang inipost