• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Ini Syarat dan Ketentuan Jalur Prestasi dan Afirmasi Bagi Peserta PPDB SMA dan SMK Provinsi Jambi 2024

2024-06-03
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK se-Provinsi Jambi tahun 2024. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Salah satunya penerapan jalur PPDB, dimana ada 4 jalur yang dapat dimasuki oleh para siswa calon peserta PPDB. Yaitu Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Pindah Tugas Orang Tua. Berikut penjelasan lengkap dari Panitia PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Khusus untuk Jalur Prestasi dan Afirmasi, banyak terjadi kesalah pahaman dalam penerapannya. Berikut ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan, bagi para calon peserta PPDB dari jalur Prestasi dan Afirmasi :

Jalur Prestasi :
Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah. Jalur Prestasi Akademik sebesar 20% (dua puluh persen) dan Jalur Prestasi Non Akademik sebesar 7% (tujuh persen) khusus jenjang SMA.

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
1). rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
2). prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.

Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
1). Sains;
2). Teknologi;
3). Riset; dan/atau
4). Inovasi.

Bacajuga

Ombudsman Jambi Larang Sekolah Pungut Uang Seragam kepada Peserta Didik Baru

Ketua DPRD Jambi Harapkan Proses PPDB 2024 Lancar dan Sesuai Aturan

Disdik Jambi Buka Pusat Informasi PPDB SMA/SMA; Bisa Datang Langsung saat Jam Kerja

PPDB SD dan SMP di Sarolangun Dibuka 24 Juni 2024 Mendatang

Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:
1). Seni Budaya; dan/atau
2). Olahraga tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga.

Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi. Prestasi Akademik dan non Akademik sebagaimana dimaksud minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jalur Afirmasi :
Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tamping sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang Disabilitas.

Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
1). Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
2). Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
3). bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:

1). surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
2). surat keterangan dari psikolog; dan/atau
3). kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (adv)

Kata kunci: PPDB
Berita sebelumnya

Bupati Tanjab Barat Apresiasi Pelantikan dan Pelatihan Bela Negara Pemuda Pancasila

Berita selanjutnya

Kwalitas Kebijakan Publik Tentukan Nasib Rakyat

Berita Terkait

Ombudsman Jambi Larang Sekolah Pungut Uang Seragam kepada Peserta Didik Baru

Ombudsman Jambi Larang Sekolah Pungut Uang Seragam kepada Peserta Didik Baru

2024-07-01
Ketua DPRD Jambi Harapkan Proses PPDB 2024 Lancar dan Sesuai Aturan/ Foto: hadian

Ketua DPRD Jambi Harapkan Proses PPDB 2024 Lancar dan Sesuai Aturan

2024-06-27

Disdik Jambi Buka Pusat Informasi PPDB SMA/SMA; Bisa Datang Langsung saat Jam Kerja

2024-06-19

PPDB SD dan SMP di Sarolangun Dibuka 24 Juni 2024 Mendatang

2024-06-19
Ilustrasi PPDB SMA/SMK di Jambi 2024/ Foto: Porwebindo

PPDB SMA/SMK di Jambi Jalur Zonasi dan Prestasi Dibuka 17-25 Juni 2024, Daftar Sekarang

2024-06-19
PPDB SMA/SMK di Provinsi Jambi 2024/ Foto: Dok.Disdik

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

2024-06-19

Pahami 4 Jalur Penerimaan PPDB SMA dan SMK 2024 Provinsi

2024-05-31

9 SMKN di Batanghari Buka PPDB 2024: Siap Tampung 1.716 Siswa Kejuruan

2024-05-30
oppo_0

PPDB 2024 Segera Dibuka: Segini Daya Tampung SMAN di Kota Jambi

2024-05-29

19 SMAN di Bungo Buka PPDB 2024: Siap Tampung 3.160 Siswa

2024-05-29
Berita selanjutnya

Kwalitas Kebijakan Publik Tentukan Nasib Rakyat

Tersangka Ko Apex Alias KA Kacab PT SBS/ Sumber Foto: Isntagram @ko_apex

Polisi: Ko Apex Akan Dibawa Paksa Jika Dua Kali Mangkir

Anggota DPRD Budiyako Serap Aspirasi Jukir / foto: meli

Anggota DPRD Budiyako Serap Aspirasi Jukir

Pj Bupati Merangin Buka Sosialisasi Kebijakan Kendaraan Bermotor  /Foto: istimewa

Pj Bupati Merangin Buka Sosialisasi Kebijakan Kendaraan Bermotor

Terima Kasih Warga Hemat ke Al Haris, Kini Sudah Lancar Jaringan Telpon dan Internet

Terima Kasih Warga Hemat ke Al Haris, Kini Sudah Lancar Jaringan Telpon dan Internet

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.