AMPAR.ID, Jambi – Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK se-Provinsi Jambi tahun 2024. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Salah satunya penerapan jalur PPDB, dimana ada 4 jalur yang dapat dimasuki oleh para siswa calon peserta PPDB. Yaitu Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Pindah Tugas Orang Tua. Berikut penjelasan lengkap dari Panitia PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Khusus untuk Jalur Prestasi dan Afirmasi, banyak terjadi kesalah pahaman dalam penerapannya. Berikut ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan, bagi para calon peserta PPDB dari jalur Prestasi dan Afirmasi :
Jalur Prestasi :
Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah. Jalur Prestasi Akademik sebesar 20% (dua puluh persen) dan Jalur Prestasi Non Akademik sebesar 7% (tujuh persen) khusus jenjang SMA.
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
1). rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
2). prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.
Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
1). Sains;
2). Teknologi;
3). Riset; dan/atau
4). Inovasi.
Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:
1). Seni Budaya; dan/atau
2). Olahraga tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga.
Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi. Prestasi Akademik dan non Akademik sebagaimana dimaksud minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jalur Afirmasi :
Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tamping sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang Disabilitas.
Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
1). Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
2). Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
3). bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:
1). surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
2). surat keterangan dari psikolog; dan/atau
3). kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (adv)
Diskusi tentang inipost