AMPAR.ID, JAMBI- Kasus dana hibah yang melibatkan Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis dan Mardiana PPSPM, memasuki babak baru. Meski telah divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur belum lama ini telah memasukkan akta kasasi terhadap putusan bebas tersebut.
“Akta kasasi atas nama Nurkholis dan Mardiana di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Penyerahan akta kasasi dilakukan pada hari Kamis, 21 April 2022,” kata Ali Nurhidayatullah, Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, saat dikonfirmasi Rabu (9/5).
Di sisi lain, penasehat hukum Nurkholis Hasmin Sutan Muda ketika dikonfirmasi mengatakan dia telah menerima informasi bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan kasasi atas putusan kliennya.
“Iya bener kami dapat informasi Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, tapi kami belum terima memori kasasi. Kami akan mengajukan kontra memori kasasi setelah kami menerima memori kasasi.” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Hasim menjelaskan, untuk batas waktu menyatakan kasasi 14 hari setelah putusan dan pengajuan memori kasasi 14 hari setelah menyatakan kasasi.
“Kami tinggal tunggu memori kasasi diterima setelah itu kami akan tanggapi dalam kontra memori kasasinya,” tegasnya.
Dalam Amar putusan majelis hakim Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur (Tanjabtim), Sumardi dan Hasbullah, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Namun oleh majelis hakim, kedua terdakwa ini dijatuhi pidana berbeda. Sumardi divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda Rp 200 juta, subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Sumardi juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara Hasbullan, diputus dengan pidana lebih ringan. Bendahara KPU ini dihukum 2 tahun 6 bulan tahun, denda Rp 100 juta subsiudair 10 bulan. Ia juga membayar kerugian negara sebesar Rp 96 juta. Jika tidak, diganti dengan 10 bulan kurungan.
Sementara itu, dua terdakwak lainnya, Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjab Timur dan Mardiana PPSPM, divonis bebas oleh majelis hakim. Dalam amar putusan majelis hakim Yandri Roni, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
“Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Senin 11 April 2022 lalu.
Majelis hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa. Dalam hal ini, Pengacara Nur Kholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa, memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim.
(nda)
Diskusi tentang inipost