• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Sidang Tuntutan Kusnindar Kembali Ditunda, Ada Apa?

09/05/2022
PostTweetSend

Bacajuga

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

Dibaca 123

AMPAR.ID, JAMBI- Kusnindar, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, selain terlibat kasus ketok palu. Dia juga terlibat dengan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum.

Namun berbeda dengan kasus sebelumnya, kasus TPA Parit Culum ini terkesan lamban dan tidak siap. Bagaimana tidak? untuk agenda tuntutan saja sudah dua kali dilakukan penundaan.

Seyogyanya Kusnindar menjalani sidang tuntutan pada Senin (9/5), ditundanya sidang tersebut karena tuntutan belum siap.

“Seharusnya hari ini tuntutannya, cuma tadi dapat informasi sidang tuntutan kembali ditunda dan akan digelar Kamis 12 Mei mendatang, informasi yang diterima tuntutan belum siap, makanya ditunda,” kata penasehat hukum Kusnindar, Herri Najib.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada tahun 2017 tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi mendapatkan alokasi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Nomor DPA SKPD : 1.05.01.01.36.01.5.2 tanggal 3 Januari 2017.

Bahwa sekira bulan maret 2017 bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi saksi Dodi Irawan, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi memanggil dan memberitahukan kepada saksi Raden Rudy Tedja Djaya Laksana, menyebutkan bahwa untuk Paket TPA Parit Culum pemiliknya adalah IIM.

Menindak lanjuti perintah tersebut kemudian pada sekira bulan april 2017 Raden Rudy Tedja Djaya Laksana, yang juga Terdakwa dalam perkara ini, datang ke Kantor ULP Provinsi Jambi untuk menemui saksi Evi Syahrul selaku Kepala ULP Provinsi Jambi, dan menyampaikan kepada Evi terkait kepemilikan beberapa paket pekerjaan /proyek di Bidang Cipta Karya, salah satunya adalah paket pekerjaan TPA Parit Culum dengan pemiliknya adalah IIM.

Berjalannya pekerjaan tersebut, terdapat beberapa masalah. Survey diperoleh spesifikasi teknis dan harga satuan barang yang sesuai untuk TPA Parit Culum, ada yang tidak sesuai.

Dengan demikian perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Sebagaimana dalam dakwaannya primer.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan subsider.

(nda)

Berita sebelumnya

Pemkab Tanjabtim Gelar Salaman Saling Memaafkan

Berita selanjutnya

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Nurkholis

Berita Terkait

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

25/09/2026

Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik

25/09/2026

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Lubuk Sanai Fokus Pembangunan Rabat Beton dan TPT

25/09/2026

Pembangunan Jalan Rabat Beton 100 Meter di RT 06 Desa Suka Maju Jadi Akses Penghubung dan Dukung Aktivitas Pelajar

25/09/2026

OJK Dorong Generasi Muda Menjadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISPO 2026

25/09/2026
Berita selanjutnya

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Nurkholis

Puluhan ASN Pemkot Jambi Tidak Masuk Kantor, Wawako Maulana Akan Lakukan ini

Gubernur Jambi Dukung Penuh Usulan Dana Bagi Hasil Pusat dan Daerah

Hari Pertama Masuk Kerja, Komisi I DPRD Jambi Langsung Rapat Internal

Hari Pertama Masuk Kerja, Komisi I DPRD Jambi Langsung Rapat Internal

Hari Pertama Masuk Kerja, Wagub Abdullah Sani Sidak ke OPD

Hari Pertama Masuk Kerja, Wagub Abdullah Sani Sidak ke OPD

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.