AMPAR.ID – Keanehan terlihat di surat keputusan (SK) DPD Partai Golkar Provinsi Jambi dengan nomor Kep-08/DPDG-I/VIII/2020 tentang pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Kota Jambi, yang menunjuk Asyari Syafei.
Di mana seharusnya dibuat masa jabatan 2020-2025, namun dibuat masa jabatan 2016-2020.
Dan keanehan lainnya, tertera di bagian menimbang item B, tertulis sehubungan dengan itu perlu ditetapkan keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jambi tentang pelaksana tugas Ketua DPD Golkar Kota Jambi masa bhakti 2015-2020. Tentu saja jika dilihat dari surat tersebut sudah kadaluarsa.
Hal ini tidak dibantah oleh Ketua SC Musda Kota Jambi, Ahmad Hanafiah. Menurut dia, hal itu juga jadi pertanyaan mereka.
“Itu kami lihat juga, namun apa salah ketik atau dibuat tergesa-gesa kita juga kurang tahu. Yang pasti kami masih menunggu pak ketua DPD I. Beliau jalan ke Jambi, malam ini kami laporkan semuanya,” jelas Hanafi, panggilan akrabnya.
Selain dari SK yang aneh, Hanafi juga menyoroti keputusan yang terkesan mendadak. Karena, sesuai aturan partai, jika menunjuk Plt harus ada pleno terlebih dahulu.
“Saya patuh dengan aturan, jika menyalahi tidak akan diikuti. Kami akan meneruskan laporan ini ke DPP, jika memang tidak ada titik temunya. Tapi kami yakin, ketua DPD sangat bijaksana menyikapi hal seperti ini. Beliau sangat netral, tidak memihak. Ini ulah oknum saja, yang ingin merusak tatanan Golkar,” jelasnya.(*)
Diskusi tentang inipost