AMPAR.ID – Masa pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi yang dilakukan oleh PPDP KPU Kota Jambi capai 100 persen. Namun, PPDP belum bisa bernafas lega. Verifikasi ulang ke ketua RT wajib dilakukan.
“Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras seluruh PPDP se Kota Jambi. Namun, Data hasil Coklit harus diverifikasi lagi oleh PPS, agar benar-benar akurat.”
“Kami manfaatkan waktu 3 hari yaitu 11, 12 dan 13 Agustus ini untuk koordinasi ke ketua RT. Apakah hasil Coklit sudah sesuai atau masih ada yg perlu diperbaiki sesuai petunjuk buku kerja PPDP,” jelas Aditya Diar, Komisioner KPU Kota Jambi Divisi Data, Senin (10/08).
Dan jika masih ada yg perlu diperbaiki, jelas Aditya, pihaknya melalui PPS dan PPK akan turun dan lakukan verifikasi ulang Karena mereka belum melewati batas akhir tahapan Coklit yaitu tanggal 13 Agustus 2020 mendatang.
“Sekarang ada 2 hal lanjutan yang akan kami lakukan, yaitu input ke web dan untuk persiapan rekap kelurahan. Masuk ke Web KPU tadi, agar bisa di cek online oleh masyarakat” tambah Aditya.
Setelah selesai, maka sudah tergambar lah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Dan selanjutnya DP4 dilakukan pencocokan dan penelitian menjadi DPHP. Dan DPHP diproses hinggap ditetapkan menjadi DPS.
” Masih panjang lagi tahapannya. Setelah ditetapkan menjadi DPS, KPU dan atau jajarannya menerima masukkan masyarakat setelah batas waktu tertentu. Maka DPS dari hasil masukan masyarakat ditetapkan menjadi DPT,” pungkas Aditya. (DR)
Berikut timeline kerja KPU Divisi Data (tentatif)
- Pencocokan dan penelitian : 15 Juli – 13 Agustus
- Penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat kelurahan : 7 Agustus – 29 Agustus
- Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan : 30 Agustus – 4 September
- Rekapitulasi DPHP tingkat kota dan ditetapkan menjadi DPS : 2 September – 4 September
- Rekap DPS tingkat provinsi : 15-16 September
- Penyampaian DPS oleh KPU kota ke PPS melalui PPK : 14 – 18 September
- Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS : 19-20 September
- Perbaikan DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan : 29 September -3 Oktober
- Rekap DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan : 7-9 Oktober
- Rekap dan penetapan DPS menjadi DPT tingkat kabupaten kota : 9-16 Oktober
- Penyampaian DPT kepada PPS melalu PPK : 17-26 Oktober
- Rekap DPT tingkat provinsi : 17-18 Oktober
- Pengumuman DPT : 28 Oktober – 6 Desember.(DR)
Diskusi tentang inipost