• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

KPU Kota Jambi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi 2024, CEK Syarat dan Jadwalnya

24/08/2024
KPU Kota Jambi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi 2024, CEK Syarat dan Jadwalnya

KPU Kota Jambi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi 2024, CEK Syarat dan Jadwalnya

PostTweetSend
Dibaca 90

AMPAR.ID, KOTA JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengumumkan syarat pendaftaran bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi di Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi November 2024 mendatang.

Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor: 822/PL.02.2-Pu/1571/2/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 ini.

Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun isi dari pengumuman Komisi Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Jambi Nomor 597 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal dari perolehan suara sah 8,5% (delapan koma lima persen) yaitu 29.281 (dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu) dari 344,478 (tiga ratus empat puluh empat koma empat ratus tujuh puluh delapan) hasil perolehan suara sah.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi sebagai berikut:

Bacajuga

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kota Jambi

3. Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Walikota, Wakil Walikota, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Walikota, Calon Wakil Walikota Jambi Tahun 2024;
n. belum pernah menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran
Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Jambi mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Jambi;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Jambi menunjuk Admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Jambi serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh file MODEL PERMOHONAN. SILON.PARPOL.KWK melalui https://bit.ly/formpermohonansilon.

7. KPU Kota Jambi membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: teknisteam123@gmail.com
b. Nomor : 085273324466 (Muhammad Rasyid Adil) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Jambi yang
beralamat di Jl. Kapten Sudjono RT.10 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

(nda)

Kata kunci: BeritaKPU kota Jambipendaftaran calonPilkada 2024
Berita sebelumnya

Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Judi Online

Berita selanjutnya

Jelang Pilkada, Ditreskrimsus Polda Jambi Patroli Siber Tangkal Berita Hoax di Medsos

Berita Terkait

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026

Imbas Peretasan Bank 9 Jambi, Dirut Pastikan Pemulihan M-Banking Dilakukan Bertahap

22/07/2026

Spanyol Kontra Argentina di Final Piala Dunia 2026, Pemprov Jambi Ajak Warga Nobar di Sini

19/07/2026
Pemain Spanyol Mikel Oyarzabal (tengah) dan Lamine Yamal (kanan) berusaha menghentikan pemain Prancis Kylian Mbappe (kiri) dalam laga semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol di Arlington, Texas, dekat Dallas, Selasa, 14 Juli 2026 (c) AP Photo

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa ‘Shot on Target’

15/07/2026
Berita selanjutnya
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia/ foto/ mhd/ ampar

Jelang Pilkada, Ditreskrimsus Polda Jambi Patroli Siber Tangkal Berita Hoax di Medsos

Polisi Ringkus Pria Penyebar Video Asusila di Medsos, Ini Modusnya

Polisi Ringkus Pria Penyebar Video Asusila di Medsos, Ini Modusnya

Rivan Saputra semakin dikenal sebagai salah satu Liaison Officer (LO).

Sepak Terjang Rivan Saputra Menjadi LO Artis, Pendakwah Bahkan Tamu Kehormatan Pejabat Negara

Event "HITAM PUTIH" Penyembuhan Tradisional Nusantara Hadir di Kota Jambi 25-31 Agustus 2024

Event "HITAM PUTIH" Penyembuhan Tradisional Nusantara Hadir di Kota Jambi 25-31 Agustus 2024

Al Haris Lepas Keberangkatan Kontingen Jambi Menuju PON XXI Aceh-Sumut

Al Haris Lepas Keberangkatan Kontingen Jambi Menuju PON XXI Aceh-Sumut

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.