AMPAR.ID, KOTA JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengumumkan syarat pendaftaran bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi di Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi November 2024 mendatang.
Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor: 822/PL.02.2-Pu/1571/2/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 ini.
Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun isi dari pengumuman Komisi Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Jambi Nomor 597 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal dari perolehan suara sah 8,5% (delapan koma lima persen) yaitu 29.281 (dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu) dari 344,478 (tiga ratus empat puluh empat koma empat ratus tujuh puluh delapan) hasil perolehan suara sah.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi sebagai berikut:
a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kota Jambi
3. Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Walikota, Wakil Walikota, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Walikota, Calon Wakil Walikota Jambi Tahun 2024;
n. belum pernah menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran
Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Jambi mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Jambi;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Jambi menunjuk Admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Jambi serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh file MODEL PERMOHONAN. SILON.PARPOL.KWK melalui https://bit.ly/formpermohonansilon.
7. KPU Kota Jambi membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: teknisteam123@gmail.com
b. Nomor : 085273324466 (Muhammad Rasyid Adil) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Jambi yang
beralamat di Jl. Kapten Sudjono RT.10 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
(nda)
Diskusi tentang inipost