AMPAR.ID, JAMBI- Satreskrim Polresta Jambi tangkap dua orang pelaku yang bermain judi online maupun manual.
Dua orang pelaku tersebut berinisial RS (42) dan JC (59). Mereka merupakan warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus menindak tegas apabila ada kejadian tindak pidana salah satunya seperti judi ataupun yang lainnya.
“Iya, salah satu bukti bahwa kita memang betul menindak tegas dan sudah menangkap dua orang pria yang bermain judi,” ujarnya, Sabtu (24/8/2024).
Atas hal tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan. Selain itu, pihaknya juga akan terus berusaha untuk menangani hal tersebut.
“Upaya kita tetap melaksanakan kegiatan rutin yaitu dengan cara patroli. Apabila ada informasi hal tersebut, mohon untuk menghubungi,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, pelaku RS melakukan hal tersebut dengan cara manual. Sedangkan, pelaku JC ini bermain di websitenya.
“Diharapkan, warga Kota Jambi apabila melihat atau mengetahui hal tersebut disekitar kediamannya agar segera melaporkan dan agar segera ditindaklanjuti,” sebutnya.
Sementara itu, salah seorang pria yang telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi mengaku baru sekitar 2 hingga 3 bulan bermain judol.
“Baru sekitar 2 hingga 3 bulan main (judi, Red). Kalau memang untuk kebutuhan sehari-hari,” sebutnya.
Dirinya juga mengakui bahwa bermain judol karena hanya ingin mengadu nasib dan apabila memang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Mengadu nasib, kalau memang untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Dari tangan pelaku JC, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 172.000 dan tiga unit handphone.
Sementara, dari tangan pelaku RS pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 309.000 dan tiga buah alat tulis pena.
Atas perbuatannya, dua orang pelaku ini disangkakan Pasal 303 KUHP tentang dugaan tindak pidana kasus tersebut dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost