AMPAR.IDÂ – Selasa pagi, (11/8) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi mengelar press release dengan menghadirkan 5 tersangka beserta barang bukti hasil tangkapan.
Dalam giat press release ungkap tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala BNN Provinsi Brigjen Pol Dwi Irianto beserta jajarannya.
“Adapun kronologis kejadian berawal informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kampung Pulau pandan atau yang lebih dikenal kampung narkoba kota Jambi berinisial RS, selanjutnya tim BNN Provinsi melakukan penyelidikan dan pemantauan atas informasi tersebut.”kata kepala BNNP Jambi
Lanjutnya, Setelah tim BNN Provinsi melakukan penyelidikan di lokasi, terlihat pelaku sedang melintas mengendarai sepeda motor Yamaha V-xion di Jalan kampung pulau pandan kelurahan legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi Provinsi Jambi.
“tim BNN Provinsi memberhentikan pelaku RS dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RS, ditemukan didalam tas pinggangnya terdapat 7 bungkus kecil plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan timbangan digital merk pocket scale dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisikan amunisi 6 butir dan ditemukan lagi 5 butir amunisi di dalam tas pinggang pelaku tersebut.”tegasnya
Setelah itu, kata Brigjen Pol Dwi Irianto pelaku RS dilakukan interogasi mengatakan mendapatkan narkotika sabu dari seseorang yang bernama WN kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku diaerah Pal 7 Kota Baru Jambi.
“para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Jambi untuk ditindaklanjuti.”jelasnyaÂ
Namun saat akan dibawa kekantor BNNP Jambi pelaku RS melakukan perlawan dan hendak kabur, akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang bersarang di kedua kaki pelaku.
Untuk Waktu dan tempat kejadian perkara sekira Senin tanggal 10 Agustus 2020 pukul 07.30 WIB yang di Jalan Kampung Pulau pandan kepulauan kelurahan legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi Provinsi Jambi.
Pelaku berinisial RS umur (35) tahun pekerjaan petani alamat RT 002 RW 001 desa wilangan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Pelaku kedua nama WN (41) tahun wiraswasta RT 09 Desa Srijaya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Barang bukti yang diamankan 17 bungkus kecil plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 11 butir amunisi, 1 buah timbangan digital merk pocket scale, 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion.
Pasal yang dilanggar kedua pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(DR)
Diskusi tentang inipost