• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kacau! UU Ciptaker Izinkan Pengusaha Pangkas Setengah Pesangon Jika Merasa Rugi

03/02/2021
PostTweetSend
Dibaca 62

Foto: Ilustrasi (Konsultanhukum.web.id

AMPAR.ID – Pemerintah melakukan penyesuaian besaran kompensasi pesangon yang akan diterima pekerja jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Melalui aturan turunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, negara menyiapkan skema yang berpotensi menurunkan komponen pemberian pesangon kepada pekerja.

Lebih lanjut, dalam RPP Pasal 39 ayat 2 terungkap bahwa pesangon diberikan minimal satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Kemudian, pemberian pesangon dengan masa kerja lebih dari satu tahun memiliki delapan ketentuan tersendiri. Ini tertuang dalam pasal 39 ayat 3.

Ketentuan pertama karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun hanya diberikan dua bulan upah.

Bacajuga

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Ketentuan kedua, masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun hanya berhak memperoleh 3 bulan upah.

Ketentuan ketiga, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun maka besaran pesangon yang diterima 4 bulan upah.

Ketentuan empat adalah pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun hanya 5 bulan upah.

Ketentuan kelima masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun hanya diberikan 6 bulan upah.

Ketentuan enam jika pekerja masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun hanya diberikan pesangon 7 bulan upah.

Ketentuan ketujuh adalah masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari 24 tahun hanya diberikan 8 bulan upah.

Sedangkan ketentuan terakhir atau kedelapan berbunyi masa kerja 24 tahun atau lebih, hanya diberikan 10 bulan upah.

Perlu diingat bahwa ketentuan pesangon ini hanya berlaku apabila perusahaan pemberi kerja dalam kondisi sehat dan baik.

Pada Pasal 41-46 serta Pasal 51 diatur kebijakan bahwa jika perusahaan mengalami kondisi tertentu, maka perusahaan boleh memberi setengah dari kewajiban yang diatur dalam pasal 39.

Dalam melaksanakan pemotongan 0,5 pesangon seperti yang tercantum di Pasal 41-46 serta Pasal 51 perlu diperhatikan tujuh ketentuan ini:

1. Ketika terjadi pengambilan perusahaan yang mengakibatkan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

2. Ketika perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian.

3. Saat perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut atau tidak.

4. Ketika perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure).

5. Ketika perusahaan sedang menunda kewajiban pembayaran utang akibat merugi.

6. Ketika perusahaan pailit.

7. Ketika pekerja melanggar peraturan kerja dan telah diberikan tiga kali surat peringatan.

Sumber: Voi.id

Kata kunci: kota JambiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Tambang Pasir Ilegal, Warga Sekernan Hentikan Paksa Ponton Penambang

Berita selanjutnya

Walikota Fasha Resmikan Labkesda Kota Jambi

Berita Terkait

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

17/05/2026

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

01/09/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

17/03/2025
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

20/02/2025
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

16/02/2025
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

06/08/2024

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

14/05/2024
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

09/05/2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

08/05/2024
Berita selanjutnya

Walikota Fasha Resmikan Labkesda Kota Jambi

Bupati M Fadhil Arief di Dampingi Istri di Suntik Vaksin

Kadis Kominfo Silaturahmi ke Kediaman Gubernur Jambi

Bupati Masnah Serahkan Sertifikat Tanah di Desa Talang Kerinci

Pemdes Kedotan Serahkan BLT Dana Desa Tahap Pertama 2021

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.