• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kacau! UU Ciptaker Izinkan Pengusaha Pangkas Setengah Pesangon Jika Merasa Rugi

2021-02-03
ShareTweetSendSendText

Foto: Ilustrasi (Konsultanhukum.web.id

AMPAR.ID – Pemerintah melakukan penyesuaian besaran kompensasi pesangon yang akan diterima pekerja jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Melalui aturan turunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, negara menyiapkan skema yang berpotensi menurunkan komponen pemberian pesangon kepada pekerja.

Lebih lanjut, dalam RPP Pasal 39 ayat 2 terungkap bahwa pesangon diberikan minimal satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Kemudian, pemberian pesangon dengan masa kerja lebih dari satu tahun memiliki delapan ketentuan tersendiri. Ini tertuang dalam pasal 39 ayat 3.

Ketentuan pertama karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun hanya diberikan dua bulan upah.

Bacajuga

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

Ketentuan kedua, masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun hanya berhak memperoleh 3 bulan upah.

Ketentuan ketiga, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun maka besaran pesangon yang diterima 4 bulan upah.

Ketentuan empat adalah pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun hanya 5 bulan upah.

Ketentuan kelima masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun hanya diberikan 6 bulan upah.

Ketentuan enam jika pekerja masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun hanya diberikan pesangon 7 bulan upah.

Ketentuan ketujuh adalah masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari 24 tahun hanya diberikan 8 bulan upah.

Sedangkan ketentuan terakhir atau kedelapan berbunyi masa kerja 24 tahun atau lebih, hanya diberikan 10 bulan upah.

Perlu diingat bahwa ketentuan pesangon ini hanya berlaku apabila perusahaan pemberi kerja dalam kondisi sehat dan baik.

Pada Pasal 41-46 serta Pasal 51 diatur kebijakan bahwa jika perusahaan mengalami kondisi tertentu, maka perusahaan boleh memberi setengah dari kewajiban yang diatur dalam pasal 39.

Dalam melaksanakan pemotongan 0,5 pesangon seperti yang tercantum di Pasal 41-46 serta Pasal 51 perlu diperhatikan tujuh ketentuan ini:

1. Ketika terjadi pengambilan perusahaan yang mengakibatkan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

2. Ketika perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian.

3. Saat perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut atau tidak.

4. Ketika perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure).

5. Ketika perusahaan sedang menunda kewajiban pembayaran utang akibat merugi.

6. Ketika perusahaan pailit.

7. Ketika pekerja melanggar peraturan kerja dan telah diberikan tiga kali surat peringatan.

Sumber: Voi.id

Kata kunci: kota JambiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Tambang Pasir Ilegal, Warga Sekernan Hentikan Paksa Ponton Penambang

Berita selanjutnya

Walikota Fasha Resmikan Labkesda Kota Jambi

Berita Terkait

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

2025-03-17
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

2025-02-20
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

2025-02-16
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

2024-08-06

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

2024-05-14
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

2024-05-09
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

2024-05-08
Kepala Dinas Sosia Kota Jambi,  Yunita Indrawati/ Foto: Melli-ampar

Gepeng dan Anak Jalanan di Kota Jambi Masih Membandel, Sudah Diamankan Tetap Balik ke  Jalanan

2024-05-02

Dukung Timnas, Pemkot Jambi Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan di Tugu Keris Siginjai

2024-04-28
KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024/ Foto: ampar

KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

2024-04-24
Berita selanjutnya

Walikota Fasha Resmikan Labkesda Kota Jambi

Bupati M Fadhil Arief di Dampingi Istri di Suntik Vaksin

Kadis Kominfo Silaturahmi ke Kediaman Gubernur Jambi

Bupati Masnah Serahkan Sertifikat Tanah di Desa Talang Kerinci

Pemdes Kedotan Serahkan BLT Dana Desa Tahap Pertama 2021

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.