AMPAR.ID, SAROLANGUN – Sejumlah ketua LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Sarolangun Bersatu (ALSM – SB) mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Bupati Sarolangun, Senin (13/11/2023).
Kedatangan sejumlah aktivis tersebut menuntut terkait dugaan pelanggaran atas UU tentang pertambangan Minerba dan UU tentang Lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan batubara PT.Kamalindo yang berlokasi di desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Dalam orasinya ALSM SB mempertanyakan izin exploitasi PT Kamalindo yang diduga izin pengelolaan limbah cair sudah habis masa aktifnya, serta terkait izin Kementerian Lingkungan Hidup atas pertambangan yang dikelola PT Kamalindo.
” Kami menduga PT Kamalindo melakukan penambangan ditengah – tengah pemukiman masyarakat dan mengganggu aktifitas masyarakat desa,” ujar Ahmad Sodikin, ketua Aliansi dalam orasinya.
Selain itu, menurut Ahmad Sodikin PT Kamalindo telah melakukan perubahan fisik atas jalan, merusak hak atas tanah masyarakat setempat, yaitu tanah H.Herman Edi yang sebelumnya sudah dilaporkan ke DLH namun belum ada jawaban sampai saat kini.
” Dugaan kami juga, PT Kamalindo sudah melakukan penggalian lobang tambang dan limbanhnya langsung dibuang ke sungai Singkut tanpa melalui kolam penyaring endapan yang telah melakukan pencemaran lingkungan,” kata Ahmad Sodikin.
Dengan apa yang diduga kan tersebut, Aliansi LSM Sarolangun Bersatu menuntut dan mempertanyakan kepada Dinas LH Sarolangun sudah sejauh mana pengawasan kerusakan lingkungan hidup atas usaha tambang PT Kamalindo, terutama atas uji Labor limbah cair yang dibuang ke sungai.
” Selain uji Labor limbah cair, uji Labor atas udara yang tercemar akibat pertambangan PT Kamalindo sudah sejauh mana,” tegas Ahmad Sodikin.
Dalam tuntutannya, Aliansi LSM tersebut juga meminta Bapak Dandim 0420/Sarko atau yang mewakili untuk mengambil sikap tegas yang diduga adanya oknum TNI yang bertugas di PT Tersebut, apakah memang ditugaskan di perusahaan batubara tersebut.
” Karena dari laporan masyarakat ke Aliansi kami, dimana diduga oknum tersebut selalu menghalangi masyarakat untuk memperjuangkan atas hak mereka ke PT Kamalindo,” kata Ahmad Sodikin.
Terakhir Aliansi LSM meminta Ketua DPRD Sarolangun dan pihak Pemkab Sarolangun bersikap tegas dan bisa menyerap aspirasi mereka sesuai tugas dan fungsinya. Serta untuk ikut turun dan croscek dan rechek di lapangan.
” Jika tidak menyikapi permasalahan ini dan tidak mengindahkan serta tidak segera ditindaklanjuti, kami akan mengadakan aksi yang lebih besar lagi dan sampai ke Provinsi Jambi bahkan Pemerintah pusat,” tutupnya.
Aksi unjuk rasa tersebut berakhir dengan audiensi yang dipimpin oleh Asisten I Setda Sarolangun Arif Ampera, didampingi Kakan Kesbangpol Hudri serta mendapat pengawalan dari pihak Polres Sarolangun. (Fdn)
Diskusi tentang inipost