AMPAR.ID, Banda Aceh — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh kembali melakukan operasi bersama dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Banda Aceh. Pada kegiatan yang berlangsung di kawasan Setui, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah warung yang kedapatan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil penindakan tersebut, ditemukan sebanyak 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7. Seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh Muparrih menyampaikan, bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal, serta masyarakat untuk tidak mengkonsumsinya. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal sangat penting demi melindungi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat.
Bea Cukai Aceh turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Rokok ilegal umumnya tidak dilekati pita cukai, ada pula yang dilengkapi pita cukai bekas, menggunakan pita cukai palsu, atau bahkan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Melalui operasi bersama ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, sekaligus edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong.
(red)
Diskusi tentang inipost