AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi terus menggarap kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi PPPK di Kabupaten Kerinci.
Penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap Pansel Pusat di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Saat ini, disampaikan dia, penyidik tengah mengatur jadwal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pansel Pusat.
“Karena Pansel Pusat ini minta dijadwalkan di Palembang, jadi sedang kita atur,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Namun, dirinya mengaku belum mengetahui kapan Pansel Pusat ini akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Kapannya kita masih menunggu dari mereka (Pansel Pusat, Red). Kita sudah berkoordinasi hanya tinggal menunggu jadwalnya saja,” sebutnya.
Sebelumnya, tiga pejabat di Kabupaten Kerinci dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi PPPK tahun 2023.
Tiga pejabat di Kerinci yang dilaporkan ke Polda Jambi ini yaitu Sekretaris Daerah, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusa (BKPSDM), serta kepala Dinas Pendidikan.
Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, serta Kepala BKPSDM Efrawadi dan Kepala Dinas Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda.
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci Edios Hendra, pada Kamis 25 Januari 2024 lalu.
Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi.
Hal ini berisi tentang adanya dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
Kemudian, seorang sopir Kepala Dinas Kabupaten Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia cuma satu tahun bertugas menjadi guru.
Anak pertama Bupati Kerinci dua periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
Seorang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
Guru honorer yang pernah menjadi narapidana yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal sejak menjadi narapidana tahun 2022 hingga 2023 tidak pernah bertugas menjadi guru.
Serta, seorang tenaga honorer yang bekerja di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura justru diluluskan di formasi guru.
Lalu, beberapa poin di atas berdasarkan bukti-bukti lainnya yang ada, diduga adanya sogok menyogok atau suap-menyuap dalam hal untuk meluruskan peserta tes PPPK Kabupaten Kerinci tahun 2023.
Selanjutnya, tidak lulusnya tenaga honorer guru kategori peserta kebutuhan khusus eks. THK dua atau prioritas 2 padahal kategori tersebut menjadi prioritas untuk diluluskan dan justru datanya diubah menjadi kategori peserta prioritas 3 oleh Panselda melalui pengumuman hasil kelulusan BKPSDMD Kabupaten Kerinci.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
“Benar, saat ini laporan pengaduan sudah diterima Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Untuk informasi lebih lanjut akan dikabari lagi nantinya,” sebutnya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost