AMPAR.ID, TANJABTIM – Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, sekaligus menandai pembukaan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tanjab Timur H. Sapril, S.IP., Kepala Badan Keuangan Daerah Nusirwan, S.E., Kepala UPTD Samsat Tanjab Timur, perwakilan Polres Tanjab Timur, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Tanjab Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Dillah meminta agar seluruh camat, lurah, dan kepala desa berperan aktif mendukung pencapaian target realisasi PBB dan Opsen PKB.
“Saya ucapkan selamat kepada kecamatan, kelurahan, dan desa yang telah mencapai target realisasi PBB. Terima kasih atas kerja kerasnya dalam membantu meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Dillah.
Bupati juga menegaskan bahwa pada tahun mendatang tidak boleh ada lagi capaian realisasi PBB di bawah 100 persen. Pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan insentif dan sanksi berdasarkan capaian tersebut.
“Jika anggaran kecamatan sebesar Rp1 miliar, tetapi tidak mencapai target PBB, maka anggarannya akan dikurangi dan dialihkan ke kecamatan yang memenuhi target,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Adv)
Diskusi tentang inipost