AMPAR.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan lebih dari 65 persen kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia terisi narapidana kasus narkoba dan pencucian uang hasil kejahatan barang haram tersebut.
“Lebih dari 65 persen kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia terisi narapidana kasus narkoba, dan pencucian uang hasil kejahatan narkoba,” katanya saat membuka acara HANI 2021 secara virtual, Senin (28/6/2021).
Ma’ruf menuturkan, transaksi narkoba bermutasi dari modus operandi tradisional, beralih kepada penggunaan teknologi secara daring dalam berbagai bentuk.
“Dilema penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, di mana pelakunya adalah korban. Banyak penyalahguna yang dipenjarakan, sementara kondisinya memerlukan penanganan fisik dan mental sebagai dampak buruk narkotika,” tuturnya.
Ma’ruf berujar, kantor PBB urusan obat-obatan dan kejahatan atau UNODC dalam laporan terbarunya yang dirilis tanggal 24 Juni 2021 menyebutkan sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020.
Antara tahun 2010-2019 jumlah orang yang menggunakan narkoba meningkat sebesar 22%. Sementara secara global jumlah pengguna narkoba diperkirakan akan meningkat 11% sampai tahun 2030.
“Hasil Survei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019 oleh BNN bersama LIPI menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 1,80% atau sekitar 3.419.188 jiwa. Sehingga dapat dikatakan terdapat 180 dari tiap 10.000 penduduk Indonesia berumur 15 hingga 64 tahun terpapar memakai narkoba,” pungkasnya.
Sumber: Okezone.com
Diskusi tentang inipost