• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kepala Cabang Maybank yang Kuras Duit Atlet e-Sport Winda Earl Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp100 M

07/11/2020
PostTweetSend
Dibaca 143

AMPAR.ID, Jakarta  – Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial terancam ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp100 miliar terkait kasus duit Rp22,8 miliar di rekening milik atlet e-Sports Winda Lunardi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, ancaman pidana 20 tahun penjara sesuai pasal pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada petinggi Maybank Cabang Cipulir itu.

“Sesuai dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang ancaman pidana paling banyak Rp20 miliar,” kata Awi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 6 September.

Sementara pidana denda Rp100 miliar, kata Awi, look dalam Pasal 49 Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Ancaman pidana sesuai pasal 49 tersangka diancam pidana penjara 8 tahun denda Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar,” ujar Awi.

Dalam penyidikan kasus ini, kata Awi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan tahun. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah, bangunan dan mobil. Menurut Awi kedepan penyitaan masih terus dilakukan.

Bacajuga

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

“Saat ini penyidik tengah aset dan aliran dana yang dipakai tersangka. Termasuk aliran dana hasil kejahatan,” kata dia.

Sebelumnya Bareksrim Polri mengungkap modus yang diduga dilakukan Kepala Cabang Maybank Cipulir dalam perkara sajian uang atlet e-Sports Winda Lunardi.

Penyidik memetakan modus operandi Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial yang menguras hampir seluruh uang milik atlet e-Sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl. Tersangka A menawarkan membuka rekening berjangka dan memalsukan data.

“Yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri ngga ada,” ujar Awi.

Untuk memuluskan aksinya, Kepala Cabang Maybank Cipulir ini merayu korban dengan bunga tinggi jika mau membuka rekening berjangka. Padahal tidak ada besaran bunga tabungan berjangka seperti yang diucapkan olehnya.

“Iming-iming untuk sampai 10 persen (bunga) secara berjangka. Tinggi sekali kan,” kata dia.

Dengan modus itu, tersangka menguras uang Winda Earl. Polisi menyebut sebagaian hasil kejahatan diinvestasikan kepada rekannya. 

Tapi Awi tidak menjabarkan rekan tersangka yang ikut terlibat dalam pusaran perkara tersebut. Yang pasti polisi akan mengembangkan penyidikan kasus dengan korban.

“Teman-teman tersangka yang memungkinkan jadi calon tersangka, yang mutar uang hasil kejahatan,” ungkap Awi.

Dengan perbuataannya itu, tersangka dipersangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.

Perkara ini bermula ketika atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan perihal kehilangan uang di dua rekaning senilai hampir Rp23 miliar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 0239 / V2020 / Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. 

Dalam laporan itu, uang yang hilang itu merupakan hasil menabung Winda dan ibundanya, Floletta di Maybank sejak tahun 2015 hingga 2020. Selama lima tahun menabung seharusnya uang yang terkumpul mencapai Rp 22.879.000.000.

Sumber Berita : Voi.id

Kata kunci: Jakartakota JambiMaybankProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Perjalanan Batuah

Berita selanjutnya

Ardy Daud Titipkan Pesan Ini Kepada Pjs Bupati Sarolangun

Berita Terkait

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

17/05/2026

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

01/09/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

17/03/2025
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

20/02/2025
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

16/02/2025
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

06/08/2024

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

14/05/2024
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

09/05/2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

08/05/2024
Berita selanjutnya

Ardy Daud Titipkan Pesan Ini Kepada Pjs Bupati Sarolangun

Tokoh Kerinci Turun Gunung Menangkan Haris - Sani

Cagub Al Haris Garap Habis Basis Tebo Hingga Tapal Batas Sumbar

VIDEO: Aksi Muslim Jambi Marah Besar ke Imanuel Macron Karena Hina Islam

VIDEO: Viral, Pedagang Bakso Bakar Keliling Gratiskan Dagangan nya Untuk Pendemo

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.