AMPAR.ID, JAMBI – Penolakan warga atas pembangunan Stockpile di Kelurahan Aur Kenali sebagaimana yang dilansir oleh akun instagram Khabar Kampung Kito merupakan pertanda gagalnya Pemerintah dalam melakukan tupoksinya.
Apapun dalih dan dalil yang digunakan namun kebijakan Pemerintah Kota Jambi melakukan tindakan memasang garis Satuan Polisi Pamong Praja merupakan kebijakan salah kafrah. Sebab pada persoalan tersebut adalah merupakan ranah pihak Korps Bhayangkara.
Dalam konteks persoalan tersebut jika dilihat dengan perspektif hukum perizinan dan perspektif hukum lingkungan terdapat indikasi perbuatan melawan hukum.
Salah satunya adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyangkut tentang Sumber Daya Air.
Sebaiknya pihak Pemerintah Kota Jambi lebih bijak dalam melihat persoalan hukum yang ada dan terjadi, dengan membedakan aspek hukum sebagaimana mestimya.
Apalagi saat ini tindakan hukum yang telah dilalukan oleh pihak Pemerintah Kota Jambi terkesan jalan ditempat bahkan bisa saja merupakan faktor penghambat penegakan hukum oleh pihak yang benar-benar berkompeten.
Untuk membantu Pemerintah Kota Jambi mewujudkan peranan Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan maka dalam waktu dekat ini kami yang akan mendesak pihak Polda Jambi mengusut tuntas dugaan-dugaan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan kegiatan PT. SAS di Aur Kenali tersebut.
(jp/min)
Diskusi tentang inipost