AMPAR.ID, JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto koordinasi koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tingkat Provinsi Jambi yang digelar di Swissbell-Hotel Jambi, Jumat (12/3/2021).
Kegiatan tersebur dihadiri Pnejabat Gubernur Jambi dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni dalam kesempatan itu mendorong Pemprov Jambi mendorong 11 kabupaten / kota untuk melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk distribusi bantuan kesejahteraan sosial.
“Secara nasional telah disepakati bahwa kepemilikan KTP elektronik menjadi syarat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat,” kata Hari Nur Cahya Murni.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan pada 28 Juli 2020 dalam hal dukungan percepatan pemuktahiran DTKS oleh pemerintah daerah, maka gubernur dan bupati serta wali kota memiliki tugas tertentu.
Tugas gubernur antara mengoordinasikan, mendorong, dan mengubah bupati dan wali kota dalam melakukan percepatan pemutakhiran DTKS, mengatur anggaran untuk membantu proses pemutakhiran DTKS sesuai kewenangan, meningkatkan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui peran TKPKD provinsi.
Tugas bupati dan wali kota yang melakukan percepatan pemutakhiran DTKS, meningkatkan kerja sama dengan BPJS kabupaten dan kota dalam peningkatan kapasitas SDM pendataan penduduk miskin, penyediaan anggaran untuk proses percepatan pemutakhiran DTKS sesuai kewenangan, dan meningkatkan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui peran TKPKD kabupaten dan kota .
Selain itu, menyampaikan pemutakhiran DTKS kepada gubernur sesuai dengan peraturan perundangan.
“Penuntasan administrasi kependudukan khususnya penduduk yang berhak untuk KTP elektronik menjadi penting karena memberikan bantuan sosial pada DTKS yang dipadankan dengan NIK,” katanya lagi.
Sementera itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto sebelumnya mengatakan perbaikan dan pemutakhiran data DTKS harus terus dilakukan oleh OPD yang terkait.
Di saat yang sama penyaluran bantuan sosial (bansos) juga harus terus diawasi dan dievaluasi, khususnya terkait ketepatan waktu dan penerima proses.
“Sekarang tinggal di kita (Pemprov Jambi), bagaimana mengupdate DTKS kita, harus terus mutakhir, harus terus dievaluasi, sampaikan apa adanya ke pusat, jadi kita juga bisa dapat bansos sesuai kebutuhan masyarakat kita,” tegasnya.
Edi juga meminta pemerintah provinsi untuk terus melakukan pemutakhiran data NIK dan pemilik e-KTP di Provinsi Jambi. Karena distribusi berbagai Bansos dari pemerintah pusat pajak pada data NIK dan e-KTP.
“Jadi jangan ada lagi masyarakat Jambi yang sudah cukup umur, tapi belum punya e-KTP, Dinsosdukcapil juga harus jemput bola, jangan sampai ada omongan, nggak bisa Bansos karena nggak punya e-KTP,” tegasnya lagi. (Adv)
Diskusi tentang inipost