AMPAR.ID, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap oknum Aparatur Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang berinisial JH, yang bekerja di Biro Administrasi Pimpinan (Adpim).
Anak buah Karo Adpim Edi Kusmiran ini, JH ditangkap atas dugaan undang- undang pornografi, karena telah mengirim foto kelaminnya kepada mahasiswi di Jambi.
“Benar ada penangkapan. Iya, itu ASN Provinsi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Kamis (21/9).
Pelaku ditangkap pada hari Senin 18 September 2023 malam di rumahnya. Pelaku dilaporkan korban pada 11 September 2023.
“Dugaan sementara itu terkait uu pornografi, kita ada terima laporan polisi dari korban. Kalau tersangka mengirimkan foto- foto pornografi milikinya,” sebutnya.
Atas hal itu, korban yang merupakan mahasiswi berusia 23 tahun itu merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku.
“Korban merasa dirugikan dan dilecehkan, sehingga melapor,” ungkapnya.
Belum diketahui secara pasti hubungan antara oknum ASN Pemprov Jambi itu dan korban. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost